Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:35 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, salah seorang keuchik berinisial (VK) di Kabupaten setempat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif DPRK wilayah itu.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Keuchik via media sosial Whatsapp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, S.H.i, yang di oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra SH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jum’at sore ( 19/1).

Dari temuan awal itu kata Rizwan, pihaknya melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum keuchik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oknum Keuchik itu dilarang oleh UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 yang menyatakan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j,” ulasnya.

Baca Juga :  Dandim Abdya Hadiri Kenduri Bungong Kayee, Warga Kompak Dukung Pembangunan Desa

Rizwan menjelaskan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya bersepakat meneruskan dugaan pelanggaran itu ke sentra gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya.

Pada 19 Januari 2024, sebut Rizwan pihaknya meminta oknum Keuchik untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang dilakukannya bersama sentra gakkumdu.

Baca Juga :  TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Kebut Pembangunan RTLH Demi Hunian Layak Warga

“Tadi siang, dihadapan sentra gakkumdu, oknum Keuchik melakukan klarifikasi guna mencari kebenaran dari apa yang kami dapati,” tuturnya.

Setelah adanya klarifikasi kata Rizwan, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik Aparatur Desa karena melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j menyatakan Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah,” ulasnya.

Untuk itu sebut Rizwan, Selanjutnya penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Desa akan diteruskan kepada Pj. Bupati Abdya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Sigupai Abdya Mengamuk! Tim U-43 Aceh Barat Daya Tekuk Aceh Barat di Piala Pangdam IM
Kodim Abdya dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Beton di Gunung Cut
Progres Signifikan! Kodim Abdya Genjot Pembangunan Tower Air Program Manunggal Air Bersih
Petani Sambut Baik Jembatan Beton Garuda Kodim Abdya, Permudah Angkut Hasil Perkebunan
Program Manunggal Air Kodim 0110/Abdya Disambut Antusias, Warga: Kini Akses Air Bersih Semakin Mudah
Seratusan Prajurit Kodim Abdya Jalani Tes Urine Mendadak, Dandim: Kami Komit Perangi Narkoba
Kodim Abdya Gelar Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026, Warga Apresiasi Siaran Gratis
Dandim Abdya Tegaskan Prajurit Jauhi Narkoba, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru