Polisi Berhasil Menangkap Satu Pemuda Nagan Raya Sebar Vidio Tak Senonoh Ke Medsos.

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 06:54 WIB

50738 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

MA (22) di tangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 maret 2024.

MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya,”Ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani,Jum’at (22/03/2024).

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Minta Para Kepala OPD Segera Memetakan Isu Strategis.

Lanjutnya ,setelah melakukan hubungan terlarang itu,tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu,kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Selanjutnya,berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

Baca Juga :  Sekda Nagan Raya Ir.H. Ardimartha Sambut Pj Gubernur Aceh Kunker Dan Diiringi Dengan Temu Ramah

“Akibat semakin tersebar luas,teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut,karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,”sambung Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,”Jelasnya

Akibat perbuatnya,pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (red )

Berita Terkait

Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya
Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas
Rayakan Hari Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Serukan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru