Jakarta–Sertipikat tanah masih dalam proses pengurusan, Iskandar Halim bersurat ke Itjen ATR/BPN pada 9 Juli 2024 mengajukan permohonan lanjutan untuk proses tersebut. Iskandar Halim, pemilik tanah tersebut menyatakan bahwa pemohonan ini diajukan dengan alasan bahwa sertifikat tanah miliknya masih dalam proses pengurusan.
“Pemohonan lanjutan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ” Ulas Iskandar kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/7)
Sebagai keterangan lanjutan bahwa Iskandar Halim, yang merupakan seorang Advokat dan memiliki alamat Apartemen Semesta Eastpoint GF No. 25 RT 015 RW 006, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, sangat berharap agar proses pembuatan sertifikat tanah miliknya segera dapat diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Iskandar Halim juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atas perhatiannya dan berharap permohonan lanjutan ini dapat segera diproses.
Lipsus: Jal