Istri Daftar Jadi Cabup, Suami Di tuntutu Pidana 6 Tahun Penjara

SARIFUDDIN TANDJUNG

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Waspadaindonesia.com- Seminggu setelah dr Hj Maya Hasmita Sp.OG MKM, mendaftar sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/8-2024), seminggu kemudian suami dr Hj Maya Hasmita yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Tipikor dengan kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yang merupakan istri Bupati non aktif Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan calon wakil Bupati H Zambri. Pasangan Bacabup dan bacawabup tersebut telah mendaftar di KPUD Labuhanbatu pada Selasa (27,/8-2024).

Seminggu kemudian beredar informasi suami dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM di tuntut ancaman pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kodya Medan Sumatera Utara Selasa (4/9-2024).
Diketahui beberapa waktu lalu Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM diciduk KPK dari kediamannya di Jln Padang Matinggi Rantauprapat.
Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Indra didakwa melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga :  Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tony Indra, dr H Erik Adtarada Ritonga melakukan perbuatan suap pengamanan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan fakta persidangan Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari beberapa kontraktor sebesar Rp.4.985.000.000,- sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dimaksudkan JPU yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindakan pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP.

Baca Juga :  Pasangan Calon Bupati Faisal Amri Siregar dan Raja Fanny Patahillah Segera Deklarasi Dan Daftar Ke KPU

Menurut JPU dari total uang suap tersebut Erik Adtarada telah menerima sebesar Rp.3.385.000.000, (3,8 Milyar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara uang sebesar Rp.1.100.000.000,_ dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra Ritonga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan sepupu Bupati non aktif dr H Erik Adtrada Ritonga. Dan uang sebesar Rp.100 juta untuk biaya operasional Polres Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Jaksa Tony mengatakan uang yang dipakai dr Erik Adtrada dan Rudy Syahputra tidak pernah dikembalikan ke negara. Dari fakta persidangan tersebut JPU Tony Indra menuntut dr H Erik Adtarada dengan pidana penjara selama 6 tahun. (HUT)

Berita Terkait

Dipimpin Kaban ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih
Dipimpin Kaban, ASN Kesbanglinmas Labuhanbatu Gelar Aksi Jumat Bersih
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Polres Labuhanbatu Beri Kejutan ke Markas Yonif 126/KC di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
AMBIL Akan Gelar Aksi, Angkutan Tronton dan Trinton Biang Kerok Hancurnya Jalinsum Aek Nabara Menuju Ajamu.
Danramil 09/Negeri Lama Bersama Forkopincam Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan.
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB