Labuhanbatu, Waspadaindonesia.com- Seminggu setelah dr Hj Maya Hasmita Sp.OG MKM, mendaftar sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/8-2024), seminggu kemudian suami dr Hj Maya Hasmita yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Tipikor dengan kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yang merupakan istri Bupati non aktif Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan calon wakil Bupati H Zambri. Pasangan Bacabup dan bacawabup tersebut telah mendaftar di KPUD Labuhanbatu pada Selasa (27,/8-2024).
Seminggu kemudian beredar informasi suami dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM di tuntut ancaman pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kodya Medan Sumatera Utara Selasa (4/9-2024).
Diketahui beberapa waktu lalu Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM diciduk KPK dari kediamannya di Jln Padang Matinggi Rantauprapat.
Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Indra didakwa melakukan perbuatan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tony Indra, dr H Erik Adtarada Ritonga melakukan perbuatan suap pengamanan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan fakta persidangan Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari beberapa kontraktor sebesar Rp.4.985.000.000,- sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dimaksudkan JPU yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindakan pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP.
Menurut JPU dari total uang suap tersebut Erik Adtarada telah menerima sebesar Rp.3.385.000.000, (3,8 Milyar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara uang sebesar Rp.1.100.000.000,_ dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra Ritonga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan sepupu Bupati non aktif dr H Erik Adtrada Ritonga. Dan uang sebesar Rp.100 juta untuk biaya operasional Polres Kabupaten Labuhanbatu.
Lebih lanjut, Jaksa Tony mengatakan uang yang dipakai dr Erik Adtrada dan Rudy Syahputra tidak pernah dikembalikan ke negara. Dari fakta persidangan tersebut JPU Tony Indra menuntut dr H Erik Adtarada dengan pidana penjara selama 6 tahun. (HUT)