Istri Daftar Jadi Cabup, Suami Di tuntutu Pidana 6 Tahun Penjara

SARIFUDDIN TANDJUNG

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Waspadaindonesia.com- Seminggu setelah dr Hj Maya Hasmita Sp.OG MKM, mendaftar sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/8-2024), seminggu kemudian suami dr Hj Maya Hasmita yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Tipikor dengan kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yang merupakan istri Bupati non aktif Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan calon wakil Bupati H Zambri. Pasangan Bacabup dan bacawabup tersebut telah mendaftar di KPUD Labuhanbatu pada Selasa (27,/8-2024).

Seminggu kemudian beredar informasi suami dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM di tuntut ancaman pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kodya Medan Sumatera Utara Selasa (4/9-2024).
Diketahui beberapa waktu lalu Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM diciduk KPK dari kediamannya di Jln Padang Matinggi Rantauprapat.
Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Indra didakwa melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga :  Turnamen Badminton Kapolsek Bilah Hilir Cup 2024/2025, Ajang Mencari Bakat Atlet di Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tony Indra, dr H Erik Adtarada Ritonga melakukan perbuatan suap pengamanan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan fakta persidangan Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari beberapa kontraktor sebesar Rp.4.985.000.000,- sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dimaksudkan JPU yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindakan pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP.

Baca Juga :  Money Politic Mulai Pengaruhi Masyarakat Pemilih di Kabupaten Labuhanbatu

Menurut JPU dari total uang suap tersebut Erik Adtarada telah menerima sebesar Rp.3.385.000.000, (3,8 Milyar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara uang sebesar Rp.1.100.000.000,_ dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra Ritonga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan sepupu Bupati non aktif dr H Erik Adtrada Ritonga. Dan uang sebesar Rp.100 juta untuk biaya operasional Polres Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Jaksa Tony mengatakan uang yang dipakai dr Erik Adtrada dan Rudy Syahputra tidak pernah dikembalikan ke negara. Dari fakta persidangan tersebut JPU Tony Indra menuntut dr H Erik Adtarada dengan pidana penjara selama 6 tahun. (HUT)

Berita Terkait

Door To Door, Polsek Bilah Hilir dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Kurang Mampu Sambut HUT Bhayangkara Ke-79.
Team Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Dua Pria Diduga Sedang Transaksi Narkoba.
Rekonstruksi Kasus P3mbunuhan Security di PT. HPP Panai Tengah, Tersangka Peragakan 9 Adegan.
Polsek Bilah Hilir Bagikan Daging Kurban Kepada Warga Sekitar, Tokoh Masyarakat Ucapkan Terimakasih.
Icon dan 5 Paket Sabu 1.81 Gram Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Secara Demokrasi, Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Negeri Lama Berjalan Lancar.
Ingin Kelabui Polisi, Dupen Buang Tisu Diduga Berisikan Sabu Saat Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Dibanjiri Aspirasi, Ahmad Faisal Reses di Kelurahan Negeri Lama, Salah Satunya Pembangunan Jalan di Lingkungan Pirbun.

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru