AMBIL Akan Gelar Aksi, Angkutan Tronton dan Trinton Biang Kerok Hancurnya Jalinsum Aek Nabara Menuju Ajamu.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:29 WIB

501,256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berencana akan mengelar aksi unjuk rasa terkait rusaknya Jalan Lintas Provinsi Aek Nabara menuju Ajamu. Jalan yang rusak parah itu akibat dilewati oleh kendaraan angkutan berat Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar minggu depan, setelah tersebarnya selebaran surat himbauan kepada para pengusaha pemilik angkutan yang bermuatan Over Tonase dan Over Loading. Aksi unjuk rasa jalan rusak ini sudah lama menjadi keinginan masyarakat setempat, karena melihat belum ada upaya dari pihak yang terkait untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak, karena kerap dilalui kendaraan pengangkut material, buah kelapa sawit, CPO dan lainnya.

Melalui Sekretaris Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) Sofyan Ritonga mengecam dengan tegas aktifitas armada angkutan lebih tonase yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aktifitas kendaraan ODOL tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentunya harus ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Unjuk rasa yang akan digelar ini dilakukan oleh warga demi mencegah bertambah terjadinya kerusakan jalan, akibat kerap dilewati oleh kendaraan berat yang membawa muatan berlebih saat menuju dan keluar dari pengusaha dan perusahaan. Harapan kami, Pemerintah agar secepatnya memperbaiki jalan rusak tersebut,” ujar Sofyan Ritonga Sekertaris AMBIL disela sela membagikan selebaran himbauan, Kamis (14/08/2025).

Sofyan Ritonga juga mengatakan, bahwa mobil angkutan Tronton/Trinton milik pengusaha dan perusahaan raksasa yang melintas dijalan tersebut adalah penyebab jalan menjadi rusak parah.

“Tronton/Trinton angkutan lebih tonase adalah biang kerok hancurnya jalan Provinsi,” cetus Sofyan Ritonga.

Menurut Sofyan Ritonga, mengacu pada Undang undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan. Pasal 19 Kelas Jalan, Kelas III ayat C, Muatan Sumbu Terberat Adalah 8 Ton. Lalu, Pasal 258 berbunyi ‘Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan.’

Lanjutnya, kemudian Permen PU No. 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan. Juga pada Pasal 273 Ketentuan Pidana Undang undang No. 38 Tahun 2024 Tentang Jalan.

“Pemerintah daerah juga mengatur pada Perda Labuhanbatu No. 7 Tahun 2024, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tegas Sekretaris AMBIL.

Disisi lain, dengan nada kecewa bang Tumorang selaku pengguna jalan menyampaikan kekesalannya saat dirinya berpergian dari Kecamatan Bilah Hilir menuju Kota Rantau Prapat harus menempuh waktu 2 jam.

“Di samping itu juga kondisi jalan ini sudah sangat membahayakan bagi kita selaku pengguna jalan, karena lubangnya banyak sekali. Kekhawatiran selalu menghantui pengguna jalan akan terjadinya kecelakaan dijalan rusak tersebut,” katanya.

Selaku pengguna jalan kami meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara instansi terkait agar segera mengambil langkah sikap guna untuk mencari solusi memperbaiki jalan yang kondisinya sangat memperihatinkan sekali saat ini.(*)

Baca Juga :  Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:48 WIB

Laporan Berkala Polsek Sabak Auh: Tanaman Jagung Usia 65 Hari Tumbuh Baik di Sabak Auh 

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sinergi Polri-UPTD Pertanian, Polsek Sabak Auh Kawal Program Jagung Pipil 1 Ha di Sungai Tengah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:35 WIB

Polsek Sabak Auh Dan Petani Kolaborasi Kawal Jagung 58 Hari Menuju Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:30 WIB

KAPOLSEK SABAK AUH GANDENG LASKAR MELAYU DAN TOKOH MASYARAKAT AKTIFKAN SISKAMLING

Senin, 11 Mei 2026 - 18:30 WIB

50 HARI TANAM JAGUNG, KAPOLSEK SABAK AUH TURUN LADANG KAWAL SWASEMBADA PANGAN PRESIDEN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:48 WIB

SINERGI FORKOPIMCAM, KAPOLSEK SABAK AUH TURUN LADANG KAWAL SWASEMBADA JAGUNG PIPIL UPTD PERTANIAN

Selasa, 28 April 2026 - 07:26 WIB

Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 

Rabu, 22 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 

Berita Terbaru