Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu

hayat

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:22 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu:Waspadaindonesia.com

Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan negara pada Selasa (3/12/2024) di halaman kantor Kejari Pringsewu. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, baik secara langsung maupun diwakilkan, Selasa (02/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Danang yudha prawira, SH. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk 49 perkara dari bulan Juli hingga November 2024. Perkara-perkara tersebut meliputi, 25 kasus narkotika, 10 kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda), 2 kasus tindak pidana kesehatan, 1 kasus kejahatan asusila, 4 kasus penggunaan senjata tajam, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus perlindungan anak, 4 kasus perjudian, 1 kasus tindak pidana cukai.

Baca Juga :  Merajut Simfoni di Meja Berbuka: Sinergi Transparan Pemerintah Pringsewu dan Insan Pers

Barang-barang rampasan yang dimusnahkan terdiri atas alat dan perlengkapan judi, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, handphone berbagai merek, timbangan digital, alat hisap sabu, narkotika jenis sabu sebanyak 5,4028 gram, ganja 10,506 gram, hexymer 210 butir, serta 1.218.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan. “Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang-barang hasil tindak kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Kejari juga menegaskan bahwa barang rampasan negara yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga eksekusi pemusnahan

.(Hayat)

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru