Beredar kabar yang mengguncang institusi polri di jajaran Polda Jambi, bahwa personel reskrim Polsek Mestong polres Muaro Jambi Polda Jambi siksa dan rekayasa kasus warga atas nama Rianto Ependi yang masih berumur 18 tahun, kejadian tersebut bermula ketika ada cekcok antara Rianto Ependi dan istri nya, yang di picu rasa cemburu Rianto Ependi kepada sang istri, dalam cekcok tersebut Rianto mengakui spat melontarkan ancaman akan membunuh istrinya jika kedapatan berselingkuh, ibu mertua Rianto mendengar ancaman tersebut langsung naik pitam, dan langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian muka Rianto, tak hanya ibu mertuanya yang memukul Rianto, kakak ipar Rianto juga ikut memukul dan menendang Rianto, namun Rianto tidak membalas pukulan dan tendangan yang iya terima dari ibu mertua dan kakak iparnya itu, setelah beberapa menit insiden tersebut terjadi Rianto pun pergi keluar rumah hendak membeli bakso, sepulang dari membeli bakso Rianto tidak melihat keberadaan istrinya di rumah, dan anak bayi Rianto di gendong ibu mertuanya, Rianto pun sempat mencium anaknya yang di gendong mertua lalu Rianto masuk ke kamar berbaring sambil menelpon ibu Rianto, saat Rianto sedang berbincang via telpon dengan ibunya Rianto di kejutkan dengan kedatangan segerombolan orang yang langsung masuk ke kamar tidur Rianto dan orang itu mengatakan kami dari Polsek mestong kami membawa surat perintah tugas penangkapan untuk rianto Ependi, atas laporan istrinya yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam KDRT, Dalam kebingungan Rianto pun pasrah dan mengatakan oke pak, spontan setelah jawaban oke yang di lontarkan Rianto kepada kepolisian tersebut, kepala Rianto di pukul oleh polisi tersebut, dengan terpaksa Rianto mengikuti perintah polisi untuk di bawa ke Polsek mestong, sesampainya di Polsek mestong Rianto pun di lakukan pemeriksaan, saat Rianto di tuding penyidik telah melakukan pengancaman terhadap istri dan ibu mertuanya menggunakan senjata tajam, Rianto pun membantah tudingan tersebut, akibat Rianto membantah tudingan dari penyidik tersebut malah Rianto mendapatkan tindakan dan perlakuan yang tidak manusia dari beberapa orang polisi yang berada di Polsek mestong tersebut, Rianto di pukul di bagian muka hingga bibir Rianto robek, di Jambak rambutnya dan di benturkan kepala ke dinding beton ruang penyidik agar mengakui tudingan tersebut, tak hanya sampai disitu saja Rianto juga di paksa oleh penyidik agar memakan kaos kaki, meskipun mendapatkan perlakuan yang tidak manusia dari personel Polsek mestong Rianto masih tetap bertahan dengan membantah tudingan dari penyidik tersebut, penyidik pun melakukan tes urin terhadap Rianto dan hasil tes urine tersebut Rianto dinyatakan positip narkoba versi penyidik, dan Rianto di takut takuti oleh penyidik dengan memberikan dua pilihan kepada Rianto, apakah Rianto mau mengakui bahwa Rianto telah mengancam istri dan ibu mertua nya menggunakan pisau atau kasus narkoba dengan bukti tes urin positif akan di naikan ke Polda Jambi, karena Rianto Ependi hanya remaja yang awam terhadap hukum, Rianto pun dengan di bawah tekanan terpaksa mengakui dan mengikuti keinginan penyidik.

Rianto pun di tahan di Polsek mestong sejak Senin 20 Oktober 2025, pada kamis sore Rianto Ependi di bebaskan dengan metode restoratif justice setelah Amri kusuma dan kawan kawan dari DPP LSM Brantas mendatangi Polsek mestong, padahal jika merunut dari peristiwa yang terjadi, jalur restoratif justice kurang tepat untuk melepas Rianto dari jerat pidana yang di rekayasa oleh personel Polsek mestong, karena kepolisian tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan penangkapan serta penahan terhadap Rianto, malah sebalik nya Rianto memiliki hak untuk meminta keadilan terhadap personel Polsek mestong atas perlakuan sewenang-wenang dan merampas hak kemerdekaan Rianto sebagai warga negara yang di jamin hak hak nya oleh undang-undang, atas insiden tersebut kedua orang tua beserta keluarga besar Rianto Ependi tidak terima atas perlakuan kepolisian tersebut terhadap anaknya, Dedi yang merupakan ayah Rianto mengatakan penangkapan dan penahanan Rianto anaknya tidak lah sesuai dengan standar operasional prosedur dan menabrak sejumlah pasal dalam kitab undang undang hukum acara pidana, Rianto di tangkap tanpa di lakukan pemanggilan sebagai saksi, dan penetapan tersangka terhadap Rianto setelah Rianto di tangkap, dan Rianto mendapat perlakuan kekerasan serta tindakan yang tidak manusiawi dari aparat kepolisian sektor Mestong. Dedi yang kecewa dengan perlakuan polisi tersebut, meminta keadilan hukum atas tindakan polisi dari sektor Mestong tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







































