Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:36 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Baru-baru ini, nama Abdiansyah, S.ST., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum di puluhan media online, menjadi sasaran pemberitaan yang sarat dengan tuduhan dan spekulasi tanpa dasar yang jelas. Rabu (11/03/2026).

Berita-berita yang beredar tidak hanya mengabaikan fakta hukum dan regulasi yang mengatur ASN, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak profesional dan cenderung bermotif politis yang berpotensi merusak reputasi dan karier seorang pejabat publik tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang ASN untuk berperan sebagai pimpinan media online selama aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 5 PP 94/2021 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, tetapi tidak melarang ASN memiliki jabatan administratif di media.

Bahkan, aturan lama yang melarang PNS memiliki saham atau menjadi pengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi yang lebih fleksibel, yakni PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021.

Dengan demikian, seorang ASN boleh memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas kedinasan.

Penjelasan dari sumber hukumonline.com semakin memperkuat posisi ini. Tidak terdapat larangan tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi atau komisaris sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Selama kewajiban dipatuhi dan larangan dalam peraturan perundang-undangan dihindari, posisi komisaris pun diperbolehkan. Apalagi, memegang jabatan di media online yang bersifat administratif dan manajerial bukanlah pelanggaran.

Baca Juga :  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

Jabatan Pimpinan Umum yang dijalankan oleh Abdiansyah bukan jabatan struktural yang mengganggu tugas kedinasan.

Aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi dan tanpa menggunakan fasilitas pemerintah sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara maupun publik.

Tuduhan bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang benar, namun Abdiansyah bukan anggota PWI dan tidak menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Klaim bahwa ia melanggar aturan organisasi wartawan adalah tidak relevan dan menyesatkan.

Pemberitaan yang menyudutkan dengan bahasa provokatif dan tanpa klarifikasi memadai, menunjukkan sikap tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik.

Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspons dengan pemblokiran nomor telepon, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi media tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.

Daftar 22 media online yang disebut-sebut dipimpin oleh Abdiansyah tidak serta merta membuktikan pelanggaran aturan.

Banyak media online yang bersifat independen dan tidak terkait langsung dengan tugas ASN.

Tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merupakan bentuk fitnah yang dapat merugikan nama baik dan karier seorang ASN.

Setiap PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, bekerja pada lembaga asing tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, dan larangan lain yang menjaga integritas ASN.

Selama kewajiban ini dipatuhi, tidak ada pelanggaran dalam menjalankan aktivitas di media online.

Perlu juga diluruskan bahwa Abdiansyah bukanlah sosok yang pernah terlibat kasus pemalsuan tanda tangan dan cap serta pengambilan uang kerjasama dari dinas kehutanan pada tahun 2018, sebagaimana tuduhan yang beredar terkait media cetak di salah satu daerah.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Berikan Rasa Aman Bagi Pengguna Jalan Dan Warga Kabanjahe.

Tuduhan tersebut mengarah pada oknum lain yang menggunakan nama media dan jabatan Kabiro secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut sempat berujung pada proses hukum dan penahanan, namun Abdiansyah tidak terkait sama sekali dengan peristiwa tersebut.

Bahkan, pihak terkait telah melakukan perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

Selain itu, diduga ada oknum lain yang mengkonsumsi sabu, dan seorang oknum Ketua Umum yang pernah memalsukan tanda tangan Sekjen serta pernah ditangkap di suatu daerah terkait pemalsuan tanda tangan dari seorang oknum Kabiro portal.

Apakah hal-hal seperti ini akan menjadi perhatian serius? Ataukah hanya Abdiansyah yang terus menjadi sasaran tanpa bukti kuat?

Sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga integritas, Abdiansyah telah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan serangan dan penyebaran informasi yang tidak benar serta merugikan nama baiknya.

Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar praktik penyebaran berita bohong dan fitnah tidak terus berlanjut.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan etika jurnalistik, dan menyikapi isu ini secara objektif dan proporsional.

Dunia pers dan birokrasi harus berjalan beriringan dengan saling menghormati demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Referensi hukum yang menjadi dasar klarifikasi ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, serta penjelasan hukumonline.com terkait kepemilikan saham dan jabatan komisaris/direksi oleh PNS.

(Ros.H)

Berita Terkait

Hari Kedua Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Kejari Nagan Raya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Sugik Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 7 Paket Sabu Turut Disita.
Dua Pria di Tigabinanga Ditangkap Polres Karo, Kedapatan Bawa Sabu 13,45 Gram dari Medan
Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
RAPI Nagan Raya Dukung Upaya Polres Nagan Raya Cegah Peredaran Narkoba
Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Simpang Empat Amankan 6 Remaja Bersenjata Sajam dan Molotov di Surbakti

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru