Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:50 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Baru 10 bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial DSH alias Putra Sennah (41) ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Polda Sumut karena diduga kembali mengedarkan sabu dari rumahnya di Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu 18 Juli 2026.

Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba S.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan sekitar pukul 09.20 WIB pagi.

“Dari informasi masyarakat, rumah tersangka memang sering didatangi orang secara bergantian. Karena itu yang bersangkutan sudah masuk target kami,” cetus Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kanit Reskrim, informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Putra Sennah sering melayani pembeli dengan bertransaksi di rumahnya melalui jendela tersembunyi yang ada di kamar pelaku untuk melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan team, diketahui pelaku Putra Sennah sedang berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 09.20 Wib team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DSH alias Putra Sennah yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dari genggaman tangan pelaku berupa satu buah dompet kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 30.81 Gram dan timbangan elektrik,” ungkap IPDA Mistranius Purba.

Selanjutnya dilakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria warga Kecamatan Panai Hulu bernama Ipul.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas dari tempat kejadian perkara adalah: 5 bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 4 plastik klip ukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik klip ukuran besar kosong, 1 buah potongan pipet bentuk sekop, 1 buah dompet kecil, 2 lembar potongan tissue warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Putra Sennah bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia sebelumnya pernah divonis penjara dalam perkara narkotika dan baru bebas pada bulan 9 tahun 2025.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Ini menjadi perhatian kami karena kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas,” tegas IPDA Mistranius Purba.

Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di jaringan Putra Sennah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (RH)

Baca Juga :  Sat Narkoba Menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba, Berhasil Tangkap Dua Tersangka di Simalungun

Berita Terkait

Hari Kedua Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan
Bupati Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2026 di Mapolres Karo
Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Karo Hadiri Kerja Tahun di Sejumlah Desa
Layanan Pelanggan PLN Buruk, Warga Desa Sei Tampang Kecewa Listrik Padam 24 Jam Tanpa Pemberitahuan.
Polda Sumut Bersama Tim Jatanras Polres Asahan Ungkap Kasus Driver Online Tewas di Kisaran, Dua Terduga Pelaku Utama Diamankan
Akhirnya! Jalan Rusak Puluhan Tahun Kutabuluh – Kutamale Mulai Diperbaiki
Tanpa Kompromi, Tribrata FC Labuhanbatu Gilas Tim Lapendos FC Labura Dengan Skor 6-3.
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:10 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Sampaikan Dua Tuntutan Utama ke DPRK: Kepastian Mekanisme Peralihan PPPK Penuh Waktu serta Dorongan Kenaikan Gaji 50–100 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Berita Terbaru