Tak Sampai 24 Jam, Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan Tangkap Pelaku Curat

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 22:56 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT (28) warga Sendang Sari, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut dilakukan Tak Sampai 24 jam setelah kejadian, sebagai tindak lanjut laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Sei Gambus Link II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Dalam kejadian tersebut, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerajak, kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Asahan Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Gembong Narkoba, Enam Orang Direhabilitasi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143,6 juta. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp25 juta, perhiasan emas dan berlian, serta barang elektronik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Gerak cepat Tim Jatanras membuahkan hasil. Belum genap 24 jam sejak kejadian, petugas berhasil menemukan keberadaan JT di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, sekitar pukul 03.30 WIB.

Petugas kemudian mengamankan JT dan membawanya bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member, kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta.

Baca Juga :  Gelar Yudisium Fakultas Hukum IAIDU Asahan, 79 Mahasiswa Hukum Resmi Dinyatakan Lulus

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Masyarakat juga dapat segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Jatanras Polres Asahan Amankan Tiga Remaja, Dua Sajam Celurit Ditemukan di Atap Rumah
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 50,68 Gram Sabu di Teluk Nibung
Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga, Masyarakat Memberikan Waktu 3×24 Jam Sejak Surat Ini Disampaikan
HUT Polwan ke-78, Kapolres Asahan bersama Polwan Polres Asahan Hadirkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial untuk Personel dan Masyarakat
Cegah Karhutla, Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bersama Jaga Hutan dan Lahan Serta Tidak Membakar
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di patimura kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polres Asahan Amankan Pria Bersama Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar di Sabak Auh, Kapolsek Pimpin Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 17:58 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Cek Kebun Jagung di Sabak Auh, Polisi Pastikan Tumbuh Subur

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Meriahkan MTQ Ke-XX, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta’aruf di Sabak Auh

Senin, 21 September 2026 - 14:40 WIB

Bhabinkamtibmas Belading Bersama Petani Rawat Jagung Pipil 0,5 Hektare

Sabtu, 19 September 2026 - 19:04 WIB

Jagung Usia 23 Hari di Sabak Auh Tumbuh Subur, Polsek Cek Langsung

Sabtu, 12 September 2026 - 18:18 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:18 WIB

Usai Tanam Kemarin, Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung di Belading

Berita Terbaru