Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Kisaran Timur, Amankan Seorang Pria dan Sita Sabu 2 Gram

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Polres Asahan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan dan unsur terkait melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Merpati, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (18/10/2026).

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan 44 personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Asahan, BNNK Asahan, Provos, Subdenpom I/1-4 Kisaran, Dokkes, Sat Intelkam, dan Sat Samapta Polres Asahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAMAL, 33 tahun, yang diduga terindikasi sebagai pengguna narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop plastik, satu unit telepon seluler Android berwarna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Kisaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap orang yang diamankan serta membersihkan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan DPRD Asahan Jelang Pelaksanaan Pilkades

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Asahan bersama instansi terkait dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Asahan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Asahan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Polres Asahan Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Cegah Bullying, Judi Daring dan Penipuan Online di Sekolah Diponegoro Kisaran
Polres Asahan Selidiki Kematian Perempuan di RSU Bunda Mulia Kisaran, Sampel Darah Diperiksa di Labfor
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Panggal Titi Kisaran, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Kisaran Naga, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti
Grebek Dan Bakar Barak Narkoba Desa Bagan Asahan, Polres Asahan Gencar Lakukan GSN
Kapolres Asahan Gelar Jumat Keliling di Masjid Nurul Falah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan
Jatanras Polres Asahan Amankan Tiga Remaja, Dua Sajam Celurit Ditemukan di Atap Rumah

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru