Kemenangan Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Cabul

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:57 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Januari 2024 – Dalam sebuah pertarungan hukum yang ketat di Pengadilan Negeri Simalungun, tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama Seksi Hukum Polres Simalungun berhasil memenangkan sidang permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/pidpra/2023/pn simal, pada hari Rabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Hukum Polres Simalungun AKP Binsar Manik, SH., menjelaskan bahwa, “Kapolres Simalungun, sebagai Termohon dalam kasus ini, diwakili oleh Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kapolres Simalungun nomor B/38/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, “ujar AKP Binsar, Rabu(31/1/2024).

“Pemohon pra peradilan dalam kasus ini adalah Bapak Bruanto Suko Haksono, Spd, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum El Jones. S. SH & Partner. Bruanto dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 yang telaah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polres Simalungun Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan pra peradilannya, Bruanto menyatakan bahwa prosedur hukum penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dilakukan dengan benar. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pra peradilan dari pemohon dan menilai that bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutur Binsar.

Baca Juga :  Al Wasliyah Simalungun: Kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Telah Hadirkan Kamtibmas yang Kondusif

Lebih lanjut Kasi Hukum mengatakan bahwa, “Pertimbangan utama hakim adalah bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung oleh cukup bukti, termasuk hasil visum. Selain itu, terkait penahanan, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat perpanjangan penahanan melalui Kepala Desa, yang akhirnya sampai ke tangan istri pemohon, “pungkas AKP Binsar Manik.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya prosedur hukum dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110
Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah
Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80
Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan: “Polri Semakin Dicintai Masyarakat”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB