Cek Fakta : Seorang Perempuan Mengaku Diberi Uang Terimakasih Diduga 2 Juta ?, Katakan Senpi Bukan Milik Godol ?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 01:12 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Theresa Br Ginting

Medan | Theresa Br Ginting warga Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu mengungkapkan bahwa pasca penangkap Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu dirinya di panggil ke sebuah lokasi di Desa Tiang Layar Pada 18 Maret 2024 pukul 11.00 Wib

Theresa mengaku bahwa dirinya dipangil oleh keluarga Edi Suranta Gurusinga untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana kronologis penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait dugaan kepemilikan senjata api yang ditangkap pada 13 Maret 2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya saya disana saya ditanya tanya mengenai peristiwa dan kronologis penangkapan Edi Suranta Gurusinga, lalu saya mengatakan bahwa saya benar di lokasi pada saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga, keluarga nya juga bertanya terkait pemilik senpi akan tetapi saya menjawab bahwa saya tidak tau siapa pemilik senpi tersebut,” tuturnya

Kemudian saya diminta oleh keluarga Godol untuk bersedia sebagai saksi terkait dugaan kepemilikan senpi tersebut yang membuat Godol harus dijebloskan ke penjara.

“Saya katakan bahwa saya siap mengatakan yang sejujurnya sesuai dengan apa yang saya lihat. akan tetapi jika saya di minta untuk berbohong saya tidak bersedia. saat itu saya diminta untuk mengatakan bahwa senpi yang ditemukan itu bukan lah milik Edi Suranta Gurusinga,” sebutnya

Baca Juga :  Polwan Poldasu Jenguk Petugas KPPS, Kehadiran Polwan Poldasu Menambah Imun

Mereka juga mengatakan kepada saya bahwa saya harus tetap mempertahankan jawaban saya tersebut apabila nanti nya diperlukan sebagai saksi untuk perkara Edi Suranta Gurusinga.

“Saat itu juga saya diberikan sejumlah uang yang saya tidak tau berapa nominalnya diduga 2 jutaan, katanya uang tersebut uang terimakasih. namun saya tolak dengan alasan saya tidak menginginkan uang tersebut dan kalau diperlukan saya ingin bersaksi dengan jujur dan tidak berbohong,” ungkapnya

Kemudian saya pun kembali kerumah saya, namun beberapa hari kemudian tiba tiba saya di telepon oleh yang saya duga keluarga Edi Suranta Gurusinga.

“Saat itu, saya ditanya apakah saya sudah siap untuk bersaksi untuk Edi Suranta Gurusinga, saya pun menjawab bahwa saya siap jika saya diperlukan untuk sidang akan tetapi saya mau saya bersaksi dengan jujur dan dalam telepon tersebut mereka meminta agar saya tidak berpihak kepada siapun, saya bingung dan heran dengan ucapannya maka saya langsung memutuskan sambungan telepon,” tandasnya.

Dikutip Dari Sumber, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba menuturkan
Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Dikatakannya, kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Baca Juga :  Oknum Ketua OKP Pelaku Pengancaman Ditangkap, Korban Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon.” ucap Kompol Jama Kita Purba.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.

“Keberhasilan mengamankan Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,”tandas Kasat.(*)

Berita Terkait

Desak RUU Berpihak Pekerja, Ratusan Buruh Sumut Datangi DPRD
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB