Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian Mobil Di Kota Lama, Keok Pada Tim Gabungan Polres Rohul

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:40 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Layak diberikan apresiasi, tak sampai 24 Jam, Tim Gabungan Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Tim Polsek Kuntodarussalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sabtu (5/8/2023) pukul 10.00 Wib.

“Tim Gabungan mengamankan Tiga Tersangka diduga Pelaku TP Curat terhadap barang berupa Satu Unit Mobil Merk Daihatsu jenis Calya Nomor Polisi BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367, Nomor Mesin : 3NRH761306,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH.

Lanjutnya, Pelapor SA, Saksi IN dan EA Tersangka NZ alias UD yang merupakan Seorang Residivis, SY alias AN, status Residivis, AP alias AR juga statusnya Residivis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sungai Kuning RT 001/RW 003 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul,” terang AKBP Budi

“Untuk Barang Bukti Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1240 UC, Satu Unit Hand Phone merk Oppo A 15, Satu Kunci T yang telah dimodifikasi, Satu Anak Kunci T yang telah dimodifikasi, Satu Kunci kontak Mobil
Satu Lembar STNK Mobil,” rinci Kapolres.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Rutin Siang Malam Gelar Operasi Mantap Brata Seulawah.

AKBP Budi menjelaskan, kejadian Curat, pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, Pelapor pergi ke Rumah Orang Tuanya di SP 8 Desa Tanah Darat sekitar pukul 23.00 Wib

Pelapor pulang dan sampai di rumahnya memarkir kan Mobilnya di tempat biasa di samping rumahnya

Pelapor masuk rumah dan meletakkan kunci mobil Pelapor di dalam lemarinya, setelah itu Dia tidur sekitar pukul 04.30 Wib, Istrinya terbangun melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka

Kemudian, Pelapor melihat Mobil dengan Nomor. BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367. Nomor Mesin : 3NRH761306, semula memarkirkan di samping rumah melihat sudah tidak ada lagi (Hilang)

Melihat kunci Mobil Pelapor yang di dalam lemari sudah tidak ada lagi, setelah itu Pelapor hendak menelpon Bhabinkamtibmas dan tidak menemukan Hand Phonenya lagi hilang.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 37.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuntodarussalam guna penyelidikan.

Baca Juga :  Tali Asih Dari Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Kepada Anak Anak Korban Pencabulan

Masih AKBP Budi menerangkan, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam bersama Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku.

Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap NA, SY dan AR, sekitar pukul 15.00 Wib informasinya sedang berada di Pekanbaru

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH langsung berangkat menuju Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.

Ketiganya sedang berada di Pasir Putih Jl Lintas Timur Pelalawan, kemudian dilakukan penangkapan

“Ketika dilakukan interogasi terhadap Ketiga Pelaku mengakui telah melakukan TP Curat tersebut,” ungkap AKBP Budi.

Saat ini, kata Kapolres AKBP Budi, para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini,Tim sudah mengamankan Tersangka, Barang Bukti, memeriksa Saksi-saksi dan melakukan gelar Perkara, rencananya melengkapi Mindik, memeriksa saksi saksi dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
Pastikan Kondisi Ruang Tahanan Aman, Bersih, Serta Seluruh Prosedur Pengamanan Berjalan Sesuai Standar Operasional Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Tahanan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru