Polsek Raya Tangkap Pengedar Sabu di Perladangan Raya Usang, Sita 2,25 Gram Barang Bukti

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:55 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN (25/5/2025) – Unit Reskrim Polsek Raya Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan tersebut dilakukan di area perladangan Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun pada Kamis (22/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah Jan Thomas Purba (31), seorang petani beragama Kristen dari Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Reskrim Polsek Pematang Raya di bawah pimpinan Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang, SH melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menemukan kebenaran informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang dimaksud.

“Tim yang terdiri dari sembilan personil langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka yang berada di lokasi perladangan,” jelas AKP Verry Purba. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Holand Situmorang tersebut terdiri dari IPTU Erdo Purba, IPDA Surya Moris S., AIPTU Sugino, AIPDA Latif Rusdi, Bripka Dedi Berutu, Bripka Jevenry Girsang, AIPDA Jhon E. Saragih, dan Briptu Yose Saragih.

Baca Juga :  Sukses Amankan Pemilu 2024 di Simalungun, Polres Gelar Apel Pelepasan Personil Brimob

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifkan. “Dari tersangka ditemukan 1 bungkus klip besar berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 3 lembar kertas tiktak, 3 buah pipet, 2 buah sekop plastik, 3 buah korek api, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dan setengah batang rokok ganja, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah handphone merek VIVO, dan 1 buah botol bong,” rinci AKP Verry Purba.

Yang menarik dari kasus ini adalah pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik seseorang bernama Ahmad. “Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ahmad. Namun hal ini masih perlu diselidiki lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan operasi ini. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Simalungun Perkuat Koordinasi Lintas Instansi dalam Konsolidasi Kebijakan Anti-Narkoba

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun sesuai prosedur, kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus ini juga menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana narkotika dengan melibatkan personil yang kompeten dan menggunakan prosedur yang tepat. Koordinasi antara unit-unit dalam kepolisian juga terlihat dari penyerahan kasus ini ke Satuan Narkoba untuk penanganan yang lebih spesialis.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Polres Simalungun juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Kanit Gakkum Baru Polres Simalungun Tunjukkan Aksi Cepat Tangani Laka Lantas Mematikan
Bandar Sabu Licin di Simalungun Akhirnya Tertangkap, Empat Tersangka Diamankan
Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Terbongkar, Sat Narkoba Simalungun Amankan Tiga Tersangka
Aksi Cemerlang Sat Narkoba Polres Simalungun: Gerebek Rumah Bandar dan Amankan Barang Bukti 6,27 Gram Sabu
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB