Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

50784 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT Mon Jambe yang beroperasi selama ini di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh tanpa izin.

Penutupan / Pemberhentian pekerjaan dengan SK ( Surat Keputusan) Bupati Nagan Raya dengan Nomor : 660/4/kpts/2026 , pada tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

Camat Seunagan Timur Said Mudhar. M.Pd. MM mengatakan kepada media ini di ruang kerjanya, SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya, melalui Camat Seunagan Timur Said mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur. pada hari Jum’at 09 / 01 / 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Keputusan Bupati tersebut di terima langsung oleh Moh Suharto selaku manajer PT mon jambe”.

Dalam penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh,kasie trantib Kecamatan Seunagan Timur.

Said mudhar Camat Seunagan Timur mengatakan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya melalui Kami Kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur. Ucapnya Said Mudhar.

Baca Juga :  Polimik PT Mifa Dengan Bupati Aceh Barat. Ampon Mudin Tokoh Nagan Raya Minta Gubenur Aceh Selesaikan.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di Kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD Gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Imbuh Said Mudhar.

Perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis.
Ujar Said mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Diskominfotik Nagan Raya Gelar Bimtek Aplikasi Layanan Aspirasi dan Penganduan Online Rakyat.

“Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar
Lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar”.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib: Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan ini di terima

Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila PT Mon jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Maka pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan penutupan secara permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya menyampaikan pemerintah kabupaten Nagan Raya mendukungmu penuh perusahaan berinvestasi di kabupaten Nagan Raya asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan mengambil tindakan tegas. Tutup kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan. (*)

Berita Terkait

Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan
Bupati TRK: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Nagan Raya
Bupati TRK Resmi Lantik 125 Tuha Peut Gampong Se Kecamatan Beutong Periode 2026–2032
Kejari Nagan Raya Pimpin Apel Upacara HUT RI Ke 81

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB