Hukum dan Kriminal Polisi Tangkap Duo Maling Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:32 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung — Polisi membekuk dua pelaku maling spesialis bongkar rumah kosong di Bandar Lampung, Keduanya yakni TM (21), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan AR (17), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya pelaku TM (21), pada Minggu (26/4/2026).

“Hasil pengembangan yang kami lakukan ternyata TM ini juga pernah melalukan pencurian di sejumlah rumah kosong bersama AR (17),” Kata AKP Ono Karyono, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga :  Dapatkan diskon Ardito Dituntut 7 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 4 Hingga 6 Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian dilakukan keduanya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Blora, Gang Jaya, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Sabtu (4/4/2026).

Di rumah tersebut, kawanan ini berhasil mencuri 1 buah mesin pompa air dan kabel instalasi.“Mereka ini memanjat tembok kemudian masuk dengan membuka genteng rumah dan merusak plafon,” Kata Kapolsek.

Baca Juga :  Sertijab Danlanal Lampung untuk Penguatan Kinerja Sinergi Maritim

Kawanan ini kerap melakukan hunting atau jalan terlebih dahulu kemudian memantau target curian, jika dirasa rumah tersebut tidak berpenghuni barulah keduanya beraksi.

“Yang diincar sama mereka ini kebanyakan rumah yang kosong atau tidak berpenghuni, satu dua hari mereka memantaunya,” kata AKP Ono.

Kedua pelaku kini ditahan di rutan Polsek Tanjung Karang Barat.“Kita duga masih ada TKP lain, ini yang masih terus kami dalami,” Jelas AKP Ono.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB