Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

hayat

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial AD, selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan/Lapas Kelas IIB Kota Agung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD sebagai penyedia jasa diduga melaksanakan sejumlah pekerjaan yang di-markup dan sebagian bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari AD kepada AA yang diduga berasal dari kegiatan fiktif maupun pekerjaan yang telah di-markup.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja beserta gudang arsip, rumah kediaman mantan PPTK, serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar Rp114.194.000 yang kini dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Al-Muzzammil Yusuf Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Pringsewu

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi pembuktian, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan, penelusuran aset, dan langkah-langkah hukum lainnya. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang diperlukan demi mempercepat proses penanganan perkara.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Minggu, 27 September 2026 - 01:50 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:39 WIB

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:05 WIB

32 Tim Berlaga, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Jadi Ajang Persaudaraan Pemuda Langsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:17 WIB

Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:44 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Berita Terbaru