Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:38 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas galian tanah pasir tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 1 unit excavator merek Hitachi dan 2 unit mobil dump truck, masing-masing satu dump truck tanpa nomor polisi dan satu unit dengan nomor polisi BK 8246 SG.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, dengan melibatkan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat orang yang diamankan masing-masing MYH (25) yang berperan sebagai operator excavator, S (34) selaku sopir dump truck tanpa nomor polisi, B  (40) selaku sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, melalui timnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak memiliki perizinan.

Baca Juga :  Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kendaraan yang membawa tanah pasir di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut. Sementara itu, salah seorang sopir menerangkan bahwa tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp 150.000 per mobil.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Batu Bara juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Ketua PAC Pemuda Pancasila PP Kecamatan Air Putih, Apresiasi Langka Tegas Satres Narkoba Polres Batu Bara Untuk Berantas Narkoba

Adapun penanganan perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal, Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu.

Satreskrim Polres Batu Bara selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dari personel di lapangan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pengembangan terhadap pihak lain, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Tanam 100 Pohon di Sumut, Ketua MPC Kabupaten Batu Bara Sudarman Ikut Berkontribusi
Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara
Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako
Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan
Meriahkan HUT ke-67, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman Menggelar Festival Sepak Bola U-10
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan
Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia
Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru