AKPERSI menilai verifikasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan status lahan warga terhadap kawasan hutan produksi dan areal PBPH di OKI.
JAKARTA, waspadaindonesia.com – Status lahan warga di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi perhatian Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Rabu (23/9/2026).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI mendorong pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lahan warga Karangsia yang bersinggungan dengan kawasan hutan produksi dan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan verifikasi diperlukan agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Lahan warga Karangsia Sungai Menang ini perlu diverifikasi secara menyeluruh. Kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa sejarah penguasaan, dokumen SPH warga, register desa, dan peta-peta terkait,” ujar Rino.
Menurut hasil investigasi DPP AKPERSI di lapangan, warga mengaku telah menguasai lahan dan memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menurut keterangan mereka sudah ada sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan menjalankan kegiatan dengan berpedoman pada izin resmi yang mengacu pada keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
“Karena ada dua dasar yang berbeda, maka perlu ada verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan semua data. Mulai dari SPH, koordinat lahan, riwayat penguasaan, tata batas kawasan hutan, peta PBPH PT BMH, hingga SK Menteri Kehutanan,” tegas Rino.
DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan overlay atau pencocokan peta untuk memastikan posisi lahan warga terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH.
Verifikasi diharapkan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan Pemerintah Desa Karangsia, Pemkab OKI, masyarakat, dan PT BMH.
“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kalau hasil verifikasi menunjukkan semua proses sudah sesuai aturan, harus dihormati. Kalau ada ketidaksesuaian, perlu ada penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi lapangan dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.
Sebagai ketaatan pada UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalis, DPP AKPERSI menegaskan, bahwa keterangan mengenai SPH warga, penggunaan lahan, dan belum adanya penyelesaian ganti rugi merupakan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat yang masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau dan pihak terkait lainnya.
Sumber: DPP AKPERSI
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau


































