Gayo Lues Kembali Heboh, PT Rosin Didesak Hentikan Operasional Sampai Semua Persoalan Tuntas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bersih-bersih di hulu industri getah pinus akhirnya dimulai. Pemerintah Aceh bersama instansi terkait menutup tiga pabrik besar—PT Rosin Chemicals Indonesia (eks PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri—pada rapat lintas lembaga Senin, 11 Mei 2026, di BPHL I Aceh. Keputusan administratif paling keras ini bukan sekadar respons atas laporan masyarakat dan investigasi lapangan, tapi juga bentuk koreksi total atas tata kelola hasil hutan yang selama ini terlalu permisif terhadap penyimpangan.

Ahmad Soadikin, pengurus pusat Gerakan Kebangsaan di Jakarta, menyebut, putusan pembekuan harus dipandang sebagai sinyal kuat bagi semua pihak: era pembiaran dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan sudah berakhir. Ia menilai, semua perusahaan yang dibekukan hari ini telah menunjukan pola pelanggaran berulang—beroperasi tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen SKSHHBK, tanpa konsesi yang jelas, serta absen membayar pungutan negara. “Ini terang-terangan pelanggaran hukum. Dari sisi administrasi lingkungan, pelanggaran pasal 35 dan 36 Undang-Undang 32/2009 sangat jelas. Sanksi pidana juga termaktub dalam pasal 109 dan 116 UU yang sama,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Bukan hanya itu, Ahmad juga menyoroti pentingnya penegakan sanksi pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti menggunakan dokumen palsu, penggelapan hasil hutan, atau penipuan dalam laporan administrasi, pasal-pasal KUHP terkait bisa langsung diterapkan, misalnya Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 372 tentang penggelapan, hingga Pasal 385 tentang penyerobotan hak atas benda tidak bergerak. “Ini bukan hanya soal pelanggaran lingkungan, tetapi juga bisa menjerat mereka dengan pidana umum karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ahmad.

Baca Juga :  Lagu Anti Galau, Buat Kita Lebih Strong: Siap Hadapi 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad mendesak Kepolisian—khususnya Mabes Polri—untuk tidak hanya berhenti pada pembekuan operasional. Ia meminta penyelidikan menyeluruh atas rekam jejak aktivitas PT Rosin dan dua perusahaan lainnya sejak awal mereka beroperasi pada 2020. “Sudah terlalu lama publik bertanya, ke mana aparat selama ini? Kenapa pelanggaran yang kasat mata dibiarkan bertahun-tahun? Sekarang, dengan bukti terbuka, Mabes Polri harus bergerak mengungkap seluruh masa lalu perusahaan-perusahaan ini. Siapa saja yang terlibat, apakah ada pelanggaran sistemik, dan apakah ada oknum yang diduga melindungi?” kata Ahmad.

Ia menambahkan, publik punya alasan kuat untuk mendesak penegakan hukum yang transparan dan setara. Di satu sisi, petani kecil selalu jadi korban razia jika membawa getah tanpa surat lengkap. Namun, perusahaan besar justru berjalan bebas tanpa dokumen apa pun selama enam tahun. “Jangan ada lagi standar ganda dalam hukum. Jika penegak hukum tetap lamban, maka publik berhak curiga ada kepentingan gelap atau perlindungan khusus di belakang praktik ilegal ini,” sindir Ahmad.

Selain kasus lingkungan, Ahmad mengingatkan agar otoritas juga memeriksa seluruh aspek perizinan, pembayaran pungutan negara (PSDH), dan rantai pasok bahan baku. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, penipuan data, atau permainan dokumen, semua perangkat hukum baik UU Lingkungan, UU Kehutanan, hingga KUHP harus dihadirkan. “Negara tak boleh tunduk pada lobi-lobi perusahaan atau alibi administrasi. Ini waktunya membuktikan penegakan hukum benar-benar tajam dan adil bagi semua pihak,” katanya.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Damai, Yudi A. Pamuji : Persatuan Tanpa Kekerasan, Hindari Hoax Ujar kebencian

Pembekuan tiga pabrik di Gayo Lues kini jadi simbol ujian bagi keberanian negara. Kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa hukum dan perlindungan lingkungan benar-benar bukan jargon kosong. Ahmad menegaskan, penuntasan perkara harus sampai ke akar; tidak boleh ada lagi kompromi pada pelanggaran yang terbukti merugikan negara dan rakyat luas. “Jika negara sungguh-sungguh, buka rekam jejak mereka secara forensik, audit keuangan dan operasional sejak 2020, dan proses hukum siapa pun yang terlibat. Publik menunggu keteladanan dan keberanian penegak hukum,” sebut Ahmad.

Pertaruhan kali ini bukan hanya menyelamatkan lingkungan serta hak masyarakat, tetapi juga menjaga marwah keadilan dan supremasi hukum. Jika aparat penegak hukum—mulai dari Polda Aceh hingga Mabes Polri—berani membongkar semua yang selama ini disembunyikan, kepercayaan publik akan pulih. Tapi jika kompromi dan perlindungan masih terjadi, bukan tidak mungkin skandal pembiaran hukum ini akan tercatat sebagai salah satu noda terbesar dalam sejarah pengelolaan hasil hutan Aceh. (TIM)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan
Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia
APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Pergoki Pelaku Begal Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Berita Terbaru