Pringsewu – Menjelang Pilkakon Serentak 2026 yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 27 Oktober 2026.Komisi Satu DPRD Kabupaten Pringsewu Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu di Ruang Rapat Komisi satu DPRD Pringsewu , Kamis (24/9/2026).
Komisi 1 menyoroti aspek administrasi dan tahapan pelaksanaannya.
Dasar pelaksanaan Pilkakon dari UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 186, PERDA Nomor 2 Tahun 2022, dan Perbup Nomor 7 Tahun 2020.
“Menjelang adanya Pilkakon di 59 Pekon, Komisi Satu ingin melihat bagaimana persiapan di Tiap Pekon ini dalam hal penyusunannya, aspek administrasi dan tahapan pelaksanaan. Ini semua supaya Pilkakon tahun ini bisa tetap kondusif, aman, sejahtera dan menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Homsi Wastobir,ST., M.Pd. selaku Ketua Komisi satu DPRD Pringsewu.
Dalam RDP tersebut ada beberapa pertanyaan terkait jika ada perangkat Pekon yang mencalonkan diri sebagai kepala pekon itu bagaimana dan adanya calon tunggal karena di Pilkakon serentak ini ada 6 pekon dengan hanya satu calon kepala Pekon tanya Arief Bintoro Wakil Ketua komisi satu.
“Jika ada perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kakon dan telah ditetapkannya sebagai calon Kakon dari panitia, maka harus mengundurkan diri sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Lalu, apabila hanya ada calon tunggal, diberikan waktu 15 hari pertama dan apabila sampai 25 hari tidak ada lawannya, maka panitia Pilkakon bersama BPD menetapkan calon kepala desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat guna menetapkan pemilihan dengan satu orang calon. Ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 13,” Jelas Budi santoso kabid Pemerintahan Desa/Pekon
Homsi Wastobir , juga mengingatkan agar pelaksanaan Pilkakon harus sesuai regulasi agar semua tetap kondusif.
“Saya hanya menghimbau dan mengingatkan saja untuk dikoordinasikan semuanya agar normatif sesuai aturan yg ada. Ini semua untuk meminimalisir persoalan supaya tidak berdampak lebih besar dan juga agar semua tetap kondusif,” tandasnya.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa Pilkakons merupakan fondasi demokrasi yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Panitia Pekon menjadi kunci suksesnya regenerasi kepemimpinan di Masing – Masing Pekon,” Pungkasnya.


































