JAKARTA | Salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal bernama Hanim menyebutkan bahwa terdapat salah satu oknum Imigrasi yang terlibat.
Hanim menuturkan bahwa oknum tersebut bernama Andi yang berperan meloloskan para calon korban TPPO ginjal yang diberangkatkan ke Kamboja dari bandara di Bali.
“Kalau yang di Bali itu kalau nggak salah namanya Andi. Orang Imigrasi,” ujar Hanim di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Dikatakan Hanim, oknum imigrasi tersebut diberi uang sekitar Rp 3,5 – 3,7 juta per calon korban TPPO ginjal untuk mempermudah proses pemberangkatan dengan tidak memberikan pertanyaan ketika di loket pemeriksaan.
“Menerima dana kalau dari saya sekitaran Rp 3,5 juta atau 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan. Jadi nggak ada pertanyaan apa-apa anak-anak (calon korban TPPO ginjal) pas di loket dan langsung lolos screening,” kata Hanim.
Selain melalui bandara di Bali, Hanim menyampaikan bahwa pemberangkatan calon korban TPPO ginjal juga dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Namun untuk pemberangkatan melalui Bandara Soetta, mereka para calon korban diberangkatkan dengan menggunakan travel oleh satu tersangka lain yang mengurus mereka bernama Septian.
“Saya taunya kalau Septian kalau berangkat dari (Bandara) Soekarno-Hatta itu berangkatnya lewat travel ya, tapi saya kurang hafal travel apa,” kata Hanim.
Kendati demikian, Hanim mengaku bahwa Septian tidak pernah bercerita apakah oknum imigrasi di Bali mempunyai atasan mengetahui kongkalikong tersangka dengan oknum.
Hanim mengatakan, instruksi yang diberikannya kepada Septian bahwa para calon korban TPPO ginjal itu harus lancar dalam pemberangkatan.
“Saya taunya pokoknya anak-anak (calon korban TPPO) harus lancar,” ucapnya. (PMJ)