Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:28 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo || Waspada Indonesia

BS (45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu(3/5/25), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menjelaskan bahwa tersangka B.S. yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kehadiran Presiden Jokowi Di Pasar Buah dan Sayur Berastagi Menambah Semangat dan Terharu Pedagang

Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Baca Juga :  Bantah Ada Rekayasa, Berkas MDG Masuk Tahap Kedua

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Apel Akbar Anti Narkoba 2025 Momentum Memperkuat Gerakan Bersama Mewujudkan Generasi Sehat, Kuat Dan Bebas Narkoba
Rapat Koordinasi Evaluasi Kelangkaan BBM di Kabupaten Karo, Pemkab dan Polres Sepakat Perkuat Pengawasan serta Pelayanan Publik
Peningkatan Arus Lalin Saat Kelangkaan BBM, Kapolres Tanah Karo Pimpin Langsung Gatur Pagi di Kota Kabanjahe
Lomba Kreativitas Paud Tahun 2025 Kab.Karo Memperkuat Semangat Kolaborasi, Kreativitas, dan Inovasi Dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Bupati Karo Dorong Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik
Karo Tourism Fun Run 2025 Ajang Kompetisi Dan Sarana Menampilkan Keindahan Alam Karo
Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo
Apresiasi Pemkab Karo Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:34 WIB

Atas Arahan Gubernur Aceh, Dinas Koperasi Gerak Cepat Antar Bantuan ke Gayo Lues, Disambut Haru Bupati Suhaidi

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:51 WIB

Breaking News: PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, Dua Tower Emergency Hampir Rampung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:19 WIB

Wagub Aceh Terima Bantuan Gubernur Jambi untuk Korban Banjir, Banyak Wilayah Masih Terisolasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:33 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah. Meski Tangan Terpasang Infus. Tetap Menunjukan Dedikasi Penuh Memastikan Percepatan Penanggulangan Banjir di Sejumlah Wilayah di Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:37 WIB

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:04 WIB

Hebat! Pengusaha Muda Gempang Amat Tong dan TNI Buka Akses ke Pame, Warga Menangis Haru

Minggu, 30 November 2025 - 09:30 WIB

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Rabu, 26 November 2025 - 21:02 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Kunjungi DPRA, Respon Revisi UU Pemerintahan Aceh

Berita Terbaru