Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:28 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo || Waspada Indonesia

BS (45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu(3/5/25), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menjelaskan bahwa tersangka B.S. yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD Kabupaten Karo Tahun 2025,Dibuka Bupati Karo

Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Baca Juga :  Koordinasi dan Advokasi Gerakan Intervensi Serentak Percepatan Penurunan Stunting Diikuti Bupati Karo

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Medan Adventure Xtrim Ke-6 Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo
Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Dengar Langsung Aspirasi, Kebutuhan, dan Permasalahan Masyarakat, Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe
Ratusan Warga Desa Doulu dan Semangat Gunung, Kabupaten Karo,Unjuk Rasa Damai di Depan Kantor Bupati Karo
Dekelerasi Tujuh Kecamatan Komit Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Klarifikasi Terbuka Lia Hambali Jadi Tamparan bagi Penyebar Narasi Sepihak yang Mengabaikan Fakta dan Konteks
Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:11 WIB

Umi Laila Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar XIX Kwaran Pringsewu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026, Pemkab Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:48 WIB

Bupati Pringsewu Pimpin Apel Siaga dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:50 WIB

Bupati Pringsewu Launching Bank Sampah Induk Pringsewu Resik & Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Berita Terbaru

BANDUNG BARAT

Insentif RT/RW Desa Mandalamukti Cair 8 Juni Usai Desakan DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:08 WIB