Gawat !! Diduga Perusahaan D’fashion Tidak Memenuhi Standar UMP Dengan Karyawan Berjumlah 50 orang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 03:33 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Diduga perusahaan D’fashion tidak memenuhi standar UMP dengan karyawan berjumlah 50 orang, Padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876.

Hal keterangan soal ini adanya Diduga perusahaan D’fashion telah semena mena terhadap Karyawan nya yang sudah berkerja bertahun tahun lamanya.

Saat dikonfirmasi awak Media, Hal ini diterangkan oleh salah satu Kepala pengawas sebut saja berinisial Mr BD menceritakan tentang gaji tiap bulannya dari pihak perusahaan D’fashion yang tidak memenuhi standar UMR (Upah Minimum Regional) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr BD menyatakan kepada Awak Media, saya bekerja dari pagi jam 08:00 sampai dengan 18:00 Sore.

Baca Juga :  10 Karya Buku Terbaru dari Dr. Ashury Terkait Pabuhan

“Kadang – kadang saya juga pulang 18:30 Malam dan gaji saya tidak seberapa, apa lagi ditambah saya sudah bekerja sudah 3 tahun lebih,”Ucapnya.

Di perusahaan D’fashion ini saya berharap bisa di gaji sesuai Upah UMP . Tandanya. Selasa 19 September 2023

Awak menerangkan soal perusahaan tersebut, jika kalau ada pengusaha tidak patuh maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena nya upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan melakukan penyaluran Calon Siswa Yang Belum Lulus Dalam Tahapan Prestasi

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Berita Terkait

Pilgub Sulsel, Nama Bro Rivai Mencuat dan Didukung Kalangan Aktivis
Jadi Narasumber, DR. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd Ajak Orangtua Siswa Berkolaborasi Dukung Tumbuh Kembang Anak Sehat Dan Cerdas
Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer
Bantah Pernyataan Kuasa Hukum KONI; Kejam Sulsel Sebut ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman
Dua Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Keluarga Almarhum Virendy Serahkan Keadilan di Tangan Majelis Hakim
Timsus Polsek Tallo Mengamankan Tukang Bentor Yang Membawa 10 Jerigen Ballo
Dinas Pendidikan melakukan penyaluran Calon Siswa Yang Belum Lulus Dalam Tahapan Prestasi
10 Karya Buku Terbaru dari Dr. Ashury Terkait Pabuhan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru