Terdakwa Tumirin Bantah Palsukan dan Gunakan Surat Palsu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:19 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tumirin saat didengar keterangannya di PN Medan

Medan– : Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan yang dijadikan terdakwa tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu.

” Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain,” ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.

Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.

” Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan 1955,” katanya

Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988.
Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.

Baca Juga :  Ditangkap Personel Reskrim Polsek Panai Tengah di Pajak Ikan, Pria Ini Kedapatan Memiliki Sabu 0.86 Gram.

Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.

” Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu,” ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.

Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat.” Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan,” ujar ayah tiga anak itu.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.

” Hanya modal foto kopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa,” ujar kakek berusia 62 tahun itu.

Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.

Baca Juga :  78 Tahun Kemenkumham Beri Pengabdian Terbaik dan Semakin Berkualitas dari Waktu ke Waktu

Hakim Prihatin

Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.

“Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin,” kata Khamozaro berulangkali.

Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.

” Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa,” ujar hakim kepada terdakwa

Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.” Saya pernah pasang plang tapi dicabut,” ujar terdakwa

Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya.” Saya dizolimi dan minta dibebaskan,” ujar terdakwa Tumirin

Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge ( meringankan)

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu ()

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB