Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II DPRK Nagan Raya Yang Dihadiri 17 Anggota Dewan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:50 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.H.Ardimartha menyampaikan dua Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan kedua Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) kepada DPRK setempat.

Kedua Raqan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP, MM dan didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini ST, MM, berlangsung di ruang rapat DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa , 9 Juli 2024

Dalam kegiatan tersebut.Turut dihadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, para Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sekda Ardimartha menjelaskan, kedua rancangan qanun yang diajukan tersebut merupakan rancangan qanun yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Nomor 171.2/29/DPRK/2023 tentang Persetujuan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Nagan Raya tahun 2023.

Baca Juga :  Diskominfotik Nagan Raya Gelar Bimtek Aplikasi Layanan Aspirasi dan Penganduan Online Rakyat.

Menurutnya, keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat kami jelaskan bahwa kabupaten kita sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035,” ungkap Ardimartha.

Sementara itu, terkait dengan usulan rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Sekda Ardimartha menilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat Aceh Kabupaten Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini
Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini

“Qanun ini, perlu diganti dalam rangka memberikan kedudukan dan peran lebih luas kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan adat istiadat melalui pembentukan majelis adat aceh tingkat kecamatan,” papar Sekda.

Baca Juga :  Danda Runtala Ketua KIP Nagan Raya Tetap Menjaga Integritas dan Profesianiltas Dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 3 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa Majelis Adat Aceh Kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Majelis Adat Aceh Kabupaten dan diatur dalam qanun kabupaten.

“Kami berharap dengan terbentuknya Majelis Adat Aceh di tingkat kecamatan nantinya, maka pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat aceh kabupaten akan lebih maksimal serta akan membawa dampak positif bagi pembangunan kehidupan adat dan adat istiadat bagi masyarakat kabupaten kita ini,” harapnya.

Usai memberikan sambutan, Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini, guna dilakukan pembahasan lebih Lanjut. (red )

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB