Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II DPRK Nagan Raya Yang Dihadiri 17 Anggota Dewan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:50 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.H.Ardimartha menyampaikan dua Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan kedua Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) kepada DPRK setempat.

Kedua Raqan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP, MM dan didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini ST, MM, berlangsung di ruang rapat DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa , 9 Juli 2024

Dalam kegiatan tersebut.Turut dihadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, para Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sekda Ardimartha menjelaskan, kedua rancangan qanun yang diajukan tersebut merupakan rancangan qanun yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Nomor 171.2/29/DPRK/2023 tentang Persetujuan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Nagan Raya tahun 2023.

Baca Juga :  Raja Sayang Wabup Nagan Raya Kunjungi Korban Kebakaran Warga Kabu Blang Sapek

Menurutnya, keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat kami jelaskan bahwa kabupaten kita sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035,” ungkap Ardimartha.

Sementara itu, terkait dengan usulan rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Sekda Ardimartha menilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat Aceh Kabupaten Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini
Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini

“Qanun ini, perlu diganti dalam rangka memberikan kedudukan dan peran lebih luas kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan adat istiadat melalui pembentukan majelis adat aceh tingkat kecamatan,” papar Sekda.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Provinsi Aceh, Ny. Marlina Muzakir Resmi Lantik Ketua TP-PKK Nagan Raya

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 3 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa Majelis Adat Aceh Kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Majelis Adat Aceh Kabupaten dan diatur dalam qanun kabupaten.

“Kami berharap dengan terbentuknya Majelis Adat Aceh di tingkat kecamatan nantinya, maka pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat aceh kabupaten akan lebih maksimal serta akan membawa dampak positif bagi pembangunan kehidupan adat dan adat istiadat bagi masyarakat kabupaten kita ini,” harapnya.

Usai memberikan sambutan, Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini, guna dilakukan pembahasan lebih Lanjut. (red )

Berita Terkait

Dengar Langsung Aspirasi, Kebutuhan, dan Permasalahan Masyarakat, Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe
Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Dekelerasi Tujuh Kecamatan Komit Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo
Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.
Puluhan Personil Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya
Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI
Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:48 WIB

Guru Pekanbaru Belajar Bikin Konten, Kelas Jadi Seru! 150 Guru Ikut Pelatihan Digital Bareng Telkomsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:00 WIB

Perkuat Imtak & Pengabdian, Disdik Pekanbaru Jadikan Yasinan Jumat Agenda Rutin ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sentuhan Haru di Samsat: Dirlantas Polda Riau Lepas 2 Perwira Senior, Titip Pesan Jaga Marwah Jelang Operasi Patuh 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:12 WIB

Catat Tanggalnya! Razia Lalin Serentak di Riau 8-21 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Kena Tilang ETLE

Senin, 1 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tegak Lurus Aturan Main, KNPI Riau Apresiasi Sikap Walikota & Kapolresta soal New Paragon 

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan Pupuk dan Racun ke Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 12:12 WIB

Panen Ubi dan Tanam Pohon Warnai Kunjungan Kadisdik Riau ke SMAN 17 Pekanbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 01:14 WIB

PC PMII Kota Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS Tingkat SMP Negeri/Swasta Se-Kota Pekanbaru

Berita Terbaru