Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Adanya pemberitaan di beberapa media online ataupun akun tiktok yang beredar luas di masyarakat terkait permasalahan lahan yang berada di RW. 06 dan RW. 07 di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Maka pihak Kuasa Hukum dari PT. Kaluku dari kantor hukum Togar Albert dan rekan
memberikan penjelasan status lahan tersebut agar masyarakat tidak menyudutkan Kliennya. Jumat (23/10/2026)

Pada saat konferensi persnya di kantornya Jalan Jendral Sudirman/ Sebelah Purna MTQ, Kota Pekanbaru, Albert Simanjutak, SH., MH., Cs menerangkan bahwa lahan tersebut murni lahan klien nya berdasarkan HGB Tahun 1971, No. 444, pada saat itu pemegang hak yaitu CV. Cahaya Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sesuai dengan penyampaian pihak BPN
Pada saat dilakukan perpanjangan HGB dan pengalihan Hak, maka HGB tersebut dipecah menjadi dua Persil

Persil pertama, No.xxx, luas 13525 Ha, dan Persil Kedua No.xxx, luas 8869 Ha.

Albert menegaskan kepada awak media bahwa Lahan Kliennya, sampai saat ini tidak pernah terjadi sengketa kepemilikan atau sengketa perdata dgn pihak lain. Hal ini dipertegas jg dari pernyataan saksi-saksi sepadan dari objek tanah.

Sempadan atas nama inisial AS dengan surat SHM tahun 1984, (sebelah barat) menyebutkan bahwa sepadannya berbatasan dengan pihak perusahaan/ klien nya, begitu pula sepadan yang luas objek lahan 8869 Ha, SKRG tahun 1977, juga menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik klien nya, tegas Albert.

Dari hal tersebut, memang sudah jelas bahwa kliennya lah yang memiliki legalitas lahan seluas lebih kurang 9 Ha, yang saat ini di duduki oleh 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari warga pemilik bangunan, warga non pemilik dan penyewa bangunan tersebut. Saat ini dilahan klien nya berdiri 57 unit bangunan yang rata rata bangunan papan, 7 unit dalam keadaan kosong dan ada juga pemilik bangunan sewa yang pemiliknya tidak tinggal diobjek tanah klien kami tersebut, kita semua punya data dan saksi warga setempat pungkasnya.

Baca Juga :  Pelayanan BPHTB di Bapenda Takalar Diduga Berbelit dan Persulit Warga. Warga Kecewa, Harus Bolak-Balik.

Lanjutnya, Perlu kami sampaikan bahwa Kami sudah melakukan upaya upaya persuasif dengan masyarakat, dengan cara melakukan pertemuan di kantor kecamatan yang disaksikan oleh pihak BPN dan warga, melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak LAM kota pekanbaru dan Forkipimda Kota Pekanbaru, terakhir melakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru, akan tetapi belum menemukan titik terang.

Akan tetapi dari hasil pertemuan dan hearing tersebut, tidak ada satupun yang membantah legalitas yang kami miliki, artinya legalitas dari klien kami sudah cukup jelas, bahkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pun sudah teruji legalitas klien kami berdasarkan putusan yang ada kata Albert.

Kami memberikan Fakta hukum yang sebenarnya bukan hanya asumsi atau narasi kosong. jadi kami berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada di negara kita.

Terkait adanya ancaman ataupun intimidasi dari kami, disini kami jelaskan bahwa kami dari kantor hukum Togar Albert dan rekan membantah hal tersebut,

Apalagi ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada dua orang Warga yang bernama inisial SW dan MR, ditetapkan menjadi tsk dan sampai meninggal dunia karena mengalami tekanan psikologis dari Kami, hal itu tidak lah benar, dan tuduhan tidak berdasar, kata Albert.

Baca Juga :  Konsolidasi Jelang Pemilu 2029: LAMR Meranti dan Bawaslu Gelar   

Kami juga heran bahwa jika memang benar ada tindakan intimidasi dan korban akibat status tersangka dan meninggal dunia kpd 2 warga “Kenapa semua isu tersebut tidak pernah disampaikan pada saat hearing ? Dan kenapa isu tsb disampaikan kemedia setelah hearing ?

Dikatakan pihaknya melakukan pengancaman / intimidasi dlm bentuk apa dan buktinya apa ? Dilakukan oleh siapa? Kepada siapa diintimidasi? Kenapa tidak disampaikan pada saat hearing ? ucap Albert

Justru pihak kami yang merasa mendapatkan intimidasi atas pengrusakan material milik pemborong (tukang bangunan) yang akan melakukan pekerjaan diatas lahan klien kami, dan peristiwa tsb jg SDH dilaporkan kepada pihak Polresta Pekanbaru utk diusut tuntas agar kita tahu motifnya apa dan siapa yg mendalangi ? tambahnya.

Kami jelaskan pula, bahwa saksi inisial Yl, yang sudah lama bermukim di lahan kliennya, mengakui bahwa Lahan tersebut benar lahan perusahaan. Yl adalah pemegang kuasa dari inisial AS, sepadan perusahaan.

Kami meyakini bahwa ada pihak pihak atau aktor intelektual dibalik aksi pasif masyarakat, yang ingin memperkeruh keadaan dan mengambil keuntungan dari lahan kliennya, berdalih dengan mengangkat isu lahan terlantar.

Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, agar berperan aktif dalam permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien nya, hal ini agar menjaga situasi kota Pekanbaru agar tetap kondusif, serta tangkap para provokator/ aktor intelektual yang mengarahkan warga agar mengikuti arahan yang menyesatkan, tutup Albert.

(Tim**)

Berita Terkait

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti
Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?
“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Meriahkan HUT ke-67, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman Menggelar Festival Sepak Bola U-10

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba, Dukung Pemberantasan Narkotika

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru