Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:44 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal [Heri]

 

LHOKSEUMAWE – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang.

Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga :  Teungku Muhammad Nur: Mualem Jangan Tersandera dengan Surat 'Tupé'

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.[Her]

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Bagikan dan Pasang APK Aminullah Usman di Dapil ll

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Budaya Layanan dan Sinergi Lewat Pelatihan Komunikasi Efektif
Lewat Talkshow “Keren Boleh, Ilegal Jangan!”, Bea Cukai Lhokseumawe Ajak Anak Muda Pahami Batas Thrifting
Santri Juga Bisa Jadi Pegawai Kemenkeu: Semangat Kemenkeu Mengajar 10 Hidupkan Literasi Keuangan di Dayah Ulumuddin Lhokseumawe
Bea Cukai Lhokseumawe Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Lewat Internalisasi Budaya Kemenkeu
UIN Sultanah Nahrasiyah dan Bea Cukai Lhokseumawe Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN
Kunjungan Danlanal ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Jadi Tonggak Penguatan Sinergi dan Operasional Pengawasan Laut di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:33 WIB

Dekat Dengan Warga, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat di Desa Antara

Rabu, 9 September 2026 - 23:53 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut

Rabu, 9 September 2026 - 23:37 WIB

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum

Rabu, 9 September 2026 - 11:11 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Selasa, 8 September 2026 - 17:34 WIB

Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika

Jumat, 4 September 2026 - 19:43 WIB

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB