Zul ajukan pendampingan LPSK terkait rekayasa kasus di Polsek Sekernan

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:58 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia|kabar menggemparkan ini pertama kali mencuat ke publik, saat Amri Kusuma dan tim pencari fakta dari DPP LSM Brantas melakukan investigasi terkait kasus tersebut, Amri melihat ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus Zul yang di tuduhkan atas kepemilikan senpira, setelah penayangan video yang di tayangkan oleh media televisi nasional, hasil investigasi yang di lakukan tim pencari fakta DPP LSM BRANTAS menemukan beberapa kejanggalan, di jelaskan Amri Kusuma, kejanggalan yang pertama, saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Zul pada Minggu 08 Desember 2024, kepolisian  tidak membawa surat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Zul yang di saksikan oleh beberapa orang saksi, penggeledahan tersebut juga tidak  menunjukan surat penggeledahan dari ketua pengadilan negeri Sengeti. Hasil dari penggeledahan tersebut kepolisian mendapat kan barang bukti sebagai berikut:

  1. Satu butir selongsong peluru
  2. Satu unit motor CRF
  3. Satu bilah celurit

Zulpun di bawa menuju rumah Bowo dgi desa gerunggung RT 01, Bowo pun di lakukan penangkapan pada hari yang sama, setelah melakukan penangkapan terhadap Bowo, Zul dan Bowo di bawa menuju rumah muslim desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi. Untuk mencari senjata api, setelah melakukan penggeledahan di rumah muslim, kepolisian dari Polsek Sekernan mendapatkan barang bukti berupa dua unit motor beat, satu pucuk senjata api jenis revolver empat buah peluru aktif, Zul dan Bowo serta bersama barang bukti di bawa dan di tahan di Polsek pada 08 Desember 2024, di hari kamis tepat nya tanggal 12 Desember 2024, polisi mengamankan lagi Asnawi yang merupakan rekan Zul.

Baca Juga :  DPP LSM TOPAN RI PERTANYAKAN BANDWITH DI DISKOMINFO ROHIL SEBESAR 2,98 MILYAR

Di hari Jumat kepolisian mendatangi rumah Zul tepatnya pada 13 Desember 2024, polisi meminta isteri Zul untuk mengosongkan penghuni ruma, istri dan mertua Zul di bawa kepolsek, dalam kondisi rumah yang kosong , Zul di bawa oleh kepolisian menuju rumahnya  untuk membuat sebuah konten video yang menggambarkan situasi saat pengkapan Zul, konten video tersebut di tayangkan pada stasiun televisi nasional dalam rekayasa video itu menggambarkan bahwa senpi tersebut di dapatkan di bawah kasur tempat tidur Zul, Padahal senjata api tersebut tidak pernah didapatkan di rumah Zul, melainkan di dapat di rumah muslim warga pulau kayu aro, muslim ini merupakan salah satu bandar narkoba di desa Pulau. Kasus ini telah berlanjut ke provam mabes polri yang di laporkan amri Kusuma dan telah mengajukan  pendampingan kepada LPSK, karna menurut keterangan Zul, saat di lakukan proses penyidikan zul di paksa untuk mengikuti BAP yang di buat polisi hingga Zul mengalami kekerasan di pukul menggunakan sepotong kayu, agar Zul mengikuti BAP polisi.

Baca Juga :  Prabowo dan Erick Thohir Resmikan 17 Stadion, Bangkitkan Semangat Olahraga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter  : BUSU

Berita Terkait

Terkait Polimik Tampa Batas Antara Pante Cermen Aceh Barat Dengan Seunagan Timur. Ini Kata Said Mudhar
Dedikasi dan Inovasi Polres Kampar Raih Penghargaan di HUT Lalu lintas ke-70 
Aktivis Kepulauan Meranti, Kritis tapi Santun, Begini Pesan Ketua MPC Pemuda Pancasila 
MATSUDI BIN MATARAM MENGIRIMKAN SURAT PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM KE MAHKAMAH AGUNG RI
fahmi hendri mengaku dari organisasi fast respon ternyata pengguna narkotika masif
Jalan Depan Kantor Desa Padalarang Berlubang, Warga Prihatin – Laporan Sudah Lama Terabaikan
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Saat ini Mencapai 761 Orang
SEMARAK MILANGKALA DESA GADOBANGKONG YANG KE 43 DAN SEKALIGUS MEMPERINGATI HUT RI YANG KE- 80

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:35 WIB

Terhitung Mulai 1 September 2025 Kabupaten Karo Resmi Masuk Dalam Daftar Daerah Yang Telah Mencapai UHC Prioritas

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Jumat, 26 September 2025 - 08:15 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang

Kamis, 25 September 2025 - 18:16 WIB

Rapat Bersama Unsur Forkopimda Kab.Karo Pentingnya Sinergi Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 08:48 WIB

Realisasi PAD Kab.Karo Hingga September 2025 Tercatat Mencapai Rp102,86 Miliar

Selasa, 23 September 2025 - 08:01 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Kabanjahe Melayani 2.698 Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 01:15 WIB

Wabup Nagan Raya Tekankan Kebersihan dan Kualitas Pelayanan Publik Di Disdukcapil.

Minggu, 21 September 2025 - 11:53 WIB

Masyarakat Merasa Aktivitas Jual Beli Terganggu,Pemkab Karo Tertibkan Pedagang Liar di Pusat Pasar Berastagi

Berita Terbaru