LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:35 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, [31-Januari-2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung, melalui Ketua Karna Wijaya, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Pringsewu. Surat ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam perhitungan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023.

Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Tunjangan DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP BPK, ditemukan beberapa indikasi ketidaktertiban dalam realisasi pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. LSM Triga Nusantara menyoroti beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan ini:

Tunjangan Transportasi Tidak Sesuai Standar Satuan Harga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tunjangan transportasi yang dibayarkan mencapai Rp1.334.919.239,00, namun realisasinya belum sesuai dengan standar satuan harga Kabupaten Pringsewu Tahun 2023.
Pembayaran tunjangan ini seharusnya tidak mencakup biaya perawatan serta operasional kendaraan dinas jabatan.
Penunjukan Tim Appraisal Tanpa Kompetensi yang Memadai

Baca Juga :  Viral Dugaan Pungli Dana Desa di Dinas PMD Ogan Ilir, Disebut Sudah Jadi “Budaya”

Sekwan Kabupaten Pringsewu menunjuk Fisipol Universitas Lampung (Unila) sebagai penyedia jasa konsultansi appraisal tunjangan transportasi dan perumahan tanpa mempertimbangkan kompetensi yang sesuai.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Perhitungan Tunjangan Perumahan Tidak Konsisten

Besaran tunjangan perumahan yang diberikan tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dalam jumlah yang diterima oleh anggota DPRD.
Survei Standar Rumah Dinas Jabatan Tidak Akurat

Proses survei yang dilakukan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan tidak mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Seharusnya, standar rumah dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.
Tuntutan LSM Triga Nusantara
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Triga Nusantara, Karna Wijaya, meminta Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Dari Susu hingga Ayam Crispy, Sajian Puteran 2 Lengkap dan Higienis, Penerima Manfaat Menyambut dengan Gembira

“Kami meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan tunjangan DPRD. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dari pihak Sekwan, kami akan menempuh jalur hukum serta melakukan aksi guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan ini,” tegas Karna Wijaya.

LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan penjelasan guna menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat.

(Redaksi)

Berita Terkait

SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset
42 Item Jamu Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Imbau Cek KLIK
16 bangunan liar di Jalan GA Manulang Sudimampir Padalarang, Bandung Barat dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional
PC PMII Langkat–Binjai Soroti Sikap Anggota DPRD Saat RDP
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
Warga Cileutik Desak Tower BTS Dihentikan, Soroti Izin dan Keselamatan Permukiman

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB