LSM Trinusa Tubaba Apresiasi Kejaksaan Negeri Tubaba Lakukan Penahanan GB Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pasar Pulung Kencana  

hayat

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 19:47 WIB

501,205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tubaba:waspadaindonesia.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Triga Nusantara Indonesia ( Trinusa) kabupaten Tulangbawang Barat, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, yang telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabuten Tulang Bawang Barat TA.2022 Pada Dinas Koperindag. Kabupaten Tulang Bawang Barat.

” Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri kabupaten Tulangbawang Barat yang telah bekerja secara maksimal, dan kami berharap kasus tersebut bisa tuntas,” ujarnya

Baca Juga :  PJ kepalo Tiyuh Kagungan Ratu Agung Salurkan BLT DD Tahap Pertama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, yang telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabuten Tulang Bawang Barat TA.2022 Pada Dinas Koperindag. Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Kamis , (10/42025) sekira pukul 18.00 WIB. ”

Adapun jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama NYI AYU RISHA AMARTA (AR) yang menjabat staf pada bidang kauangan pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Sampah berserakan depan dealer Honda, kepalo Tiyuh Pulung Kencana tegaskan jaga kebersihan

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut, berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA), yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Menurut Mochamad Iqbal, SH, MH mengatakan bahwa tersangka tersebut telah dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025. ( Masdar).

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB