Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?

hayat

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:42 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?

Tulang Bawang Barat – Keterlambatan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seorang pejabat publik bukanlah sekedar pelanggaran administratif. Ia adalah sebuah peringatan dini akan retaknya komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas—nilai-nilai yang menjadi fondasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Temuan LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tulang Bawang Barat terhadap belum adanya publikasi resmi LHKPN Tahun Pelaporan 2024 dari Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Apriansyah, membuka kembali diskursus lama: sejauh mana keseriusan para pejabat publik dalam mematuhi kewajiban moral dan hukum mereka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang Tertunda, Kepercayaan yang Terkikis

Menurut ketentuan KPK RI, batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 adalah 11 April 2025. Namun hingga 23 Juni 2025, tidak ada tanda-tanda bahwa laporan tersebut telah diumumkan kepada publik. Apakah ini kelalaian? Ataukah bentuk ketidak sungguhan? Lebih dari itu, publik berhak mencurigai: ada apa di balik keterlambatan ini?

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Maksimalkan Pengamanan Perayaan Paskah 2025, Pastikan Aman Kondusif

Sebagai pejabat yang mengelola anggaran dan berhubungan dengan sektor pemuda, olahraga, serta pariwisata—tiga sektor strategis yang rentan disusupi praktik korupsi berkedok kegiatan—seharusnya pelaporan kekayaan menjadi prioritas, bukan beban administratif yang bisa ditunda.

Keteladanan Dimulai dari Kepatuhan

Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara berkala, terbuka, dan dapat diakses publik. Ketika kewajiban formal seperti ini saja dilalaikan, bagaimana mungkin publik mempercayai bahwa integritas dijunjung tinggi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan?

Ironisnya, ketidaktepatan pelaporan LHKPN ini tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen pribadi, tetapi juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Di mana posisi Inspektorat? Di mana ketegasan Kepala Daerah?

Baca Juga :  Dinsos Tubaba Di duga Hindari Lelang Paket Pengadaan, LSM Trinusa Angkat Bicara

Transparansi Tidak Boleh Ditunda

Kita harus menolak normalisasi terhadap praktik “kelalaian administratif” oleh pejabat publik. LHKPN bukan sekadar daftar aset, melainkan cermin integritas seorang pejabat. Jika laporan kekayaan saja tidak disampaikan tepat waktu, bagaimana dengan pertanggungjawaban anggaran rakyat?

Desakan dari LSM Triga Nusantara Indonesia untuk memanggil, memeriksa, dan memberi sanksi kepada pejabat yang abaikan adalah bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakpatuhan. Publik harus mendukung langkah ini, bukan hanya demi satu kasus, tetapi demi menjaga semangat reformasi birokrasi yang terus diuji oleh arogansi dan kelalaian struktural.

Jangan Abaikan Tanda Bahaya

Keterlambatan LHKPN adalah sinyal bahaya. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerugian negara terjadi, setelah publikasi audit BPK mencatat temuan, atau setelah aparat penegak hukum masuk untuk menyidik.

Integritas tidak bisa ditunda. Transparansi bukan sekadar jargon. Dan pejabat publik, sepantasnya menjadi teladan, bukan pengecualian.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru