Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

hayat

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:45 WIB

50758 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

Tulang Bawang Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan integritas pejabat publik. Melalui kajian dokumen resmi LHKPN, organisasi masyarakat sipil yang diketuai oleh Masdar ini menemukan indikasi keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Apriansyah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispora) setempat.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 685665 atas nama Apriansyah, diketahui bahwa laporan terakhir yang tercatat adalah untuk tahun 2023, disampaikan pada 27 Maret 2024. Namun hingga 23 Juni 2025, belum ditemukan publikasi resmi LHKPN untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, menurut ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas maksimal penyampaian laporan tersebut adalah 11 April 2025.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Cek Ketersedian Bahan Kebutuhan Pokok di Gudang Bulog Pagar Dewa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang dapat mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam jabatan publik,” tegas Masdar dalam surat klarifikasinya kepada Kadispora Tulang Bawang Barat.

Berpotensi Langgar Etika dan Buka Celah Korupsi

LSM Triga Nusantara Indonesia dalam kajiannya menyebut bahwa keterlambatan pelaporan LHKPN ini berpotensi sebagai bentuk pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Lebih jauh, tindakan ini juga mengarah pada potensi pelanggaran etika jabatan dan membuka ruang terhadap dugaan “hidden asset”, manipulasi kekayaan, hingga konflik kepentingan.

“Pejabat publik yang tidak tertib dalam melaporkan kekayaannya patut dipertanyakan integritasnya. Ini menjadi pintu masuk dari praktik ketertutupan yang merusak tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuh Masdar.

Desakan untuk Tindakan Tegas: Audit dan Sanksi

Dalam rekomendasinya, LSM Triga Nusantara mendesak tiga langkah konkret:

Baca Juga :  LSM Trinusa Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus Sritex, Kritik KPK Soal LHKPN, dan Dukung Penuh RUU Perampasan Aset

1. KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kadispora Tulang Bawang Barat atas keterlambatan pelaporan.

2. Inspektorat Kabupaten melakukan audit kepatuhan menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat.

3. Bupati Tulang Bawang Barat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

LSM ini juga menuntut agar portal publikasi LHKPN segera diperbarui untuk menyertakan laporan tahun 2024 sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Buka Posko Aduan Dugaan Kekayaan Tidak Wajar

Sebagai bagian dari kontrol sosial, LSM Triga Nusantara juga menyatakan akan membuka posko aduan masyarakat guna menampung laporan publik terkait indikasi kekayaan tidak wajar milik pejabat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” pungkas Masdar.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru