Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

hayat

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:45 WIB

50971 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

Tulang Bawang Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan integritas pejabat publik. Melalui kajian dokumen resmi LHKPN, organisasi masyarakat sipil yang diketuai oleh Masdar ini menemukan indikasi keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Apriansyah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispora) setempat.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 685665 atas nama Apriansyah, diketahui bahwa laporan terakhir yang tercatat adalah untuk tahun 2023, disampaikan pada 27 Maret 2024. Namun hingga 23 Juni 2025, belum ditemukan publikasi resmi LHKPN untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, menurut ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas maksimal penyampaian laporan tersebut adalah 11 April 2025.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang dapat mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam jabatan publik,” tegas Masdar dalam surat klarifikasinya kepada Kadispora Tulang Bawang Barat.

Berpotensi Langgar Etika dan Buka Celah Korupsi

LSM Triga Nusantara Indonesia dalam kajiannya menyebut bahwa keterlambatan pelaporan LHKPN ini berpotensi sebagai bentuk pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Lebih jauh, tindakan ini juga mengarah pada potensi pelanggaran etika jabatan dan membuka ruang terhadap dugaan “hidden asset”, manipulasi kekayaan, hingga konflik kepentingan.

“Pejabat publik yang tidak tertib dalam melaporkan kekayaannya patut dipertanyakan integritasnya. Ini menjadi pintu masuk dari praktik ketertutupan yang merusak tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuh Masdar.

Desakan untuk Tindakan Tegas: Audit dan Sanksi

Dalam rekomendasinya, LSM Triga Nusantara mendesak tiga langkah konkret:

Baca Juga :  LSM TRiNUSA Apresiasi Pelayanan Kesehatan RSUD TUbaba

1. KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kadispora Tulang Bawang Barat atas keterlambatan pelaporan.

2. Inspektorat Kabupaten melakukan audit kepatuhan menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat.

3. Bupati Tulang Bawang Barat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

LSM ini juga menuntut agar portal publikasi LHKPN segera diperbarui untuk menyertakan laporan tahun 2024 sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Buka Posko Aduan Dugaan Kekayaan Tidak Wajar

Sebagai bagian dari kontrol sosial, LSM Triga Nusantara juga menyatakan akan membuka posko aduan masyarakat guna menampung laporan publik terkait indikasi kekayaan tidak wajar milik pejabat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” pungkas Masdar.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB