Pringsewu|waspadaindonesia.com – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo Piringsewu.
Acara ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa(Jaga Desa) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pemerintahan desa dan masyarakat, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa, Rabu (16/04/2025).
Kegiatan yang berlangsung di gedung aula Pekon Mataram tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon beserta perangkat, BHP, dan Pendamping se- Kecamatan Gadingrejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman terkait asas pengelolaan keuangan desa sebagai landasan pokok dalam pengambilan kebijakan arah pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab.
Ia menyampaikan bahwa, “Materi yang disampaikan pada pokoknya menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan asas dalam pengelolaan keuangan desa
. Selama ini, asas kerap dipandang sebatas teori atau bersifat formalistik akademik, padahal sejatinya asas merupakan prinsip dasar atau landasan pokok yang menjadi acuan berpikir dalam setiap pengambilan keputusan.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap asas-asas tersebut, diharapkan dapat menyederhanakan (mensimplifikasi) berbagai mekanisme pengelolaan keuangan desa yang tersebar dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berorientasi optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, dimana kepala pekon serta perangkatnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
HYT