Masyarakat Bisa Kelola Tambang Secara Aman, Delky Dorong Skema Pembiayaan Khusus Lewat Bank Aceh Syariah

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:22 WIB

50809 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan — Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menegaskan bahwa percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) adalah kunci kebangkitan ekonomi Aceh. Dalam pernyataannya, Delky menyebutkan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, menekan praktik pertambangan ilegal, dan mengurangi kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan jiwa.

“Tambang rakyat jika dibina dan diawasi pemerintah, bisa menjadi solusi ekonomi yang ramah lingkungan dan manusiawi. Tapi sayangnya, izin yang seharusnya bisa diberikan malah terhambat oleh birokrasi berbelit,” ujar Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Sabtu 2 Agustus 2025.

Menurut Delky, Pemerintah Pusat telah membuka ruang legal melalui UU Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Namun, sampai saat ini, Aceh belum juga memiliki satu pun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan, padahal 19 provinsi lain yang tidak memiliki kekhususan seperti Aceh sudah lebih dulu menetapkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai Aceh telah gagal memanfaatkan kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). “Selama ini, UUPA hanya jadi pemanis bibir. Rakyat masih jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Dia menilai, selama ini Pemerintah Aceh terkesan masih setengah hati dalam memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berpihak kepada rakyat. “Sejak MoU Helsinki hingga kini, tak ada kemajuan signifikan. Bahkan Aceh tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera,” katanya.

Baca Juga :  Perselisihan Warnai Aktivitas Galian C di DAS Kluet Aceh Selatan

Delky menyayangkan wilayah-wilayah pertambangan (WP) di Aceh justru lebih banyak dialokasikan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi korporasi. Sementara itu, upaya untuk menetapkan WPR untuk rakya ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas dan BUMD seolah tak diprioritaskan.

Pihaknya mengapresiasi itikad baik Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) yang mendorong lahirnya qanun pertambangan rakyat. Namun, Delky mengingatkan bahwa komitmen dari seluruh pemangku kepentingan eksekutif, legislatif, hingga SKPA sangat dibutuhkan untuk menjadikan gagasan tersebut nyata bukan sebatas omon-omon belaka.

“Kalau SKPA lamban dan DPRA tidak serius, maka ketika qanun disahkan, wilayah tambang rakyat sudah habis dibagi untuk korporat. Qanun hanya akan jadi pepesan kosong. Kami mendesak Mualem untuk mencopot pejabat yang tidak pro rakyat dan menggantinya dengan sosok yang memiliki integritas serta berpihak pada ekonomi kerakyatan,”tegasnya.

Delky juga mengungkapkan bahwa tanpa legalisasi, pertambangan rakyat justru membuka peluang praktik setoran ilegal kepada oknum dengan dalih keamanan. “Jika tidak dilakukan legalisasi pertambangan rakyat maka wajar saja setoran PAD tak ada yang ada hanya setoran ke oknum-oknum dengan dalih biaya keamanan belaka, rakyat susah, lingkungan rusak. Pemerintah justru seperti membiarkan kondisi ini terus terjadi,” katanya.

Baca Juga :  BARMAS Minta Dinas ESDM Aceh Tetap Pertahankan dan Membina PT BMU

Selain itu, Delky menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya mampu mengelola mineral seperti emas dan tembaga tanpa harus bergantung pada korporasi. Banyak metode pengolahan yang bisa dilakukan secara tradisional maupun dengan pendekatan teknologi yang ramah lingkungan. Misalkan pengolahan emas seperti metode gravitasi, leaching, hingga metode flotasi dan elektrowinning.

“Selama ini masyarakat selalu dituding mencemari lingkungan karena dianggap hanya pakai air raksa. Padahal ada banyak metode lain yang jauh lebih aman. Nanti Pemerintah juga bisa membina dan mengawasi agar kegiatan tambang rakyat lebih terkendali,”terangnya.

Soal solusi pembiayaan, kata Delky, nanti bisa saja Bank Aceh Syariah mulai bertransformasi dari bank konsumtif menjadi bank produktif dengan meluncurkan program Pembiayaan Pertambangan Rakyat (PPR).

“Selama ini korporasi bisa ambil pinjaman ke bank dengan modal izin eksplorasi. Kenapa rakyat tidak bisa? Ini soal keberpihakan,” tegasnya.

Dia juga meminta agar Mualem dan partai koalisi untuk segera dapat mewujudkan regulasi tambang rakyat yang pro-masyarakat.

“Jika kekhususan Aceh tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat, maka UUPA dan MoU Helsinki ynag menjadi patron kekhususan Aceh hanya akan jadi cerita menyedihkan bagi generasi Aceh ke depan. Semoga itikad baik Gubernur tidak jadi omon-omon, dan benar-benar diikuti kerja keras dari semua pihak,” tutup Delky.

Berita Terkait

Ketika Puluhan Alat Berat Tetap Beroperasi, Tambang Emas Ilegal Kluet Tengah Dibayangi Dugaan Setoran
  Tambang Emas di Menggamat Disebut Libatkan 30 Ekskavator, Koperasi Sago Jadi Sorotan
Perselisihan Warnai Aktivitas Galian C di DAS Kluet Aceh Selatan
Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA
Polres Aceh Selatan Tunjukkan Kinerja Gemilang tahun 2024 di Bawah Kepemimpinan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
Tangan Dingin AA Menciptakan Program Pro Rakyat, Ingin Dilanjutkan Pasangan Salem
Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru