Harus Ditutup, Sampai Sanksi Administrasi Dilengkapi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

50663 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara layangkan surat Pemberhentian usaha dan/atau kegiatan PT. SAS. Jumat (15/08/2015).

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut Pengaduan dan Tinjauan Lapangan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, pada tanggal 08 Agustus 2025, dan menemukan,

1. PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan, PT. SAS belum bisa menunjukkan Dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi, Maka dari itu PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan surat yang dilayangkan ke PT. SAS di tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Kriswanto Turun Langsung Ke Pasar Delima Indrapura Memastikan Bahan Pokok Aman dan Terkendali

Menanggapi langkah tegas yang di lakukan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan. Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Kabid Gakum, Zainuddin, Kamis (14/8/2025) sore dengan tegas mengatakan, pas itu,

Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi murmudium. Multi murmudium ini mengutamakan sanksi administrasi, kata sosok yang akrab disapa Pak Zay itu.

Kalau dilihat PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi, yang pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin, bebernya.

Kalau yang di lakukan kawan-kawan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, udah pas itu untuk di hentikan sementara, nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhnya pidana.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Lanjutkan Dedikasi, Jaga Integritas dan Profesionalisme

Kan ada lima tahapan administrasi berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, Iya pas itu dihentikan dulu sementara kita tunggu etikat baik dari pihak perusahaan.

Nati kami juga berkoordinasi dengan pihak LH Kabupaten Batu Bara, minta salinannya, kalau ada salinannya di kemudian hari melakukan lagi, berarti tidak ada etikat baik dari perusahaan, kita tengok ada etikat baik tidak, sambungnya.

Memang perusahaan itu cari cuan, tapi lingkungan juga harus di perhatikan, kalau hanya cari uang aja lingkungan tidak diperhatikan, gak guna juga, justru gak baik.

Apa lagi lokasi PKS itu tidak jauh dari pemukiman dan aliran sungai, iya bahaya itu, kurang lebih seperti itu, ujarnya.

Memang harus di tutup itu, gak boleh samasekali beroperasi sebelum sanksi yang di buat kawan-kawan LH Batu Bara di selesaikan, gak boleh itu, kalau beroperasi bisa di cabut izinnya, tegas Pak Zay.

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya
Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)
Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran
Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba
Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:39 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Kamis, 30 April 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba

Kamis, 30 April 2026 - 09:26 WIB

Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Berita Terbaru