Harus Ditutup, Sampai Sanksi Administrasi Dilengkapi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

50767 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara layangkan surat Pemberhentian usaha dan/atau kegiatan PT. SAS. Jumat (15/08/2015).

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut Pengaduan dan Tinjauan Lapangan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, pada tanggal 08 Agustus 2025, dan menemukan,

1. PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan, PT. SAS belum bisa menunjukkan Dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi, Maka dari itu PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan surat yang dilayangkan ke PT. SAS di tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  Inalum Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Menanggapi langkah tegas yang di lakukan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan. Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Kabid Gakum, Zainuddin, Kamis (14/8/2025) sore dengan tegas mengatakan, pas itu,

Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi murmudium. Multi murmudium ini mengutamakan sanksi administrasi, kata sosok yang akrab disapa Pak Zay itu.

Kalau dilihat PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi, yang pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin, bebernya.

Kalau yang di lakukan kawan-kawan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, udah pas itu untuk di hentikan sementara, nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhnya pidana.

Baca Juga :  Duka Mendalam Tak Terbendung, Kepala Desa Simpang Gambus Idris Dele Dampingi Korban Kebakaran Hingga Jadi Imam Salah Jenazah

Kan ada lima tahapan administrasi berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, Iya pas itu dihentikan dulu sementara kita tunggu etikat baik dari pihak perusahaan.

Nati kami juga berkoordinasi dengan pihak LH Kabupaten Batu Bara, minta salinannya, kalau ada salinannya di kemudian hari melakukan lagi, berarti tidak ada etikat baik dari perusahaan, kita tengok ada etikat baik tidak, sambungnya.

Memang perusahaan itu cari cuan, tapi lingkungan juga harus di perhatikan, kalau hanya cari uang aja lingkungan tidak diperhatikan, gak guna juga, justru gak baik.

Apa lagi lokasi PKS itu tidak jauh dari pemukiman dan aliran sungai, iya bahaya itu, kurang lebih seperti itu, ujarnya.

Memang harus di tutup itu, gak boleh samasekali beroperasi sebelum sanksi yang di buat kawan-kawan LH Batu Bara di selesaikan, gak boleh itu, kalau beroperasi bisa di cabut izinnya, tegas Pak Zay.

Berita Terkait

Meriahkan HUT ke-67, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman Menggelar Festival Sepak Bola U-10
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan
Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia
Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren
Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba, Dukung Pemberantasan Narkotika
Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polres Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlas Indrapura
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba, Dukung Pemberantasan Narkotika

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlas Indrapura

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Apresiasi Tinggi Dari Ulama Bakomubin Batu Bara, Dukung Penuh Kapolres dan Kasat Narkoba Sikat Habis Peredaran Narkoba

Berita Terbaru