Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 00:29 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Praktik pembiayaan di PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, sebuah perusahaan jasa gadai yang beroperasi di kawasan Ring Road, Medan, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah seorang nasabah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan resmi yang diterima pada 2 April 2026 itu menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari pengalaman pahit yang dialami Ika Febrina br Sembiring, seorang wiraswasta asal Medan Marelan. Ia mengaku menjadi korban praktik tidak transparan dan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima, Ika mengajukan pinjaman sebesar Rp45 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota New Avanza tahun 2013. Proses awal berjalan sebagaimana mestinya, dengan pembayaran cicilan pertama telah dilakukan pada Februari 2026. Namun, situasi berubah ketika dua orang karyawan perusahaan, yang disebut bernama Kris dan Ranto Siregar, mendatangi rumah Ika pada awal Maret. Mereka menawarkan promo pelunasan khusus menjelang Lebaran, yang diklaim akan meringankan beban pembayaran dengan hanya membayar dua bulan cicilan dan biaya blokir.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Ika bersama para saksi mendatangi kantor perusahaan di Jalan Ring Road Pasar 1, Medan Selayang, pada 25 Maret 2026. Di sana, ia diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen pelunasan dan diminta menyerahkan STNK serta kunci mobil dengan alasan pengurusan administrasi. Namun, sejak saat itu, baik STNK maupun kunci mobil tidak pernah dikembalikan oleh pihak perusahaan. Upaya Ika untuk meminta kejelasan justru berujung pada kebuntuan. Ia merasa dipersulit dan hak-haknya sebagai konsumen diabaikan. Bahkan, menurut pengakuannya, sempat terjadi insiden tidak menyenangkan di kantor perusahaan, di mana ia mendapat perlakuan kasar dari oknum pegawai.

Baca Juga :  Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Ika akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/495/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, Ika menuding PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ia berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya serta konsumen lain yang mungkin mengalami nasib serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor jasa keuangan non-bank, khususnya perusahaan gadai yang kerap beroperasi di luar pengawasan ketat otoritas. Praktik-praktik seperti penahanan dokumen kendaraan, penarikan paksa unit, hingga penawaran promo yang tidak jelas kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan minimnya literasi keuangan di kalangan masyarakat membuat konsumen rentan menjadi korban. Tidak jarang, kasus-kasus serupa berujung pada konflik terbuka antara debitur dan perusahaan, bahkan melibatkan tindakan represif yang mencederai rasa keadilan.

Baca Juga :  Geram...!!! MPSU Akan Kerahkan Masa Agar Pengguna Mobil Honda Brio BK 1261 ZX Ditangkap Karena Diduga Tabrak Lari

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga yang mulai mempertanyakan legalitas dan integritas perusahaan-perusahaan jasa gadai yang beroperasi di Medan dan sekitarnya. Desakan agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai pun menguat. Masyarakat berharap, penegakan hukum dapat berjalan tegas dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan agar tidak semena-mena terhadap konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah masuk ke Polda Sumatera Utara. Sementara itu, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berjalan. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus mengingatkan semua pihak bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan usaha. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keuangan di tanah air.

Berita Terkait

Polda Sumut Bersama Tim Jatanras Polres Asahan Ungkap Kasus Driver Online Tewas di Kisaran, Dua Terduga Pelaku Utama Diamankan
Desak RUU Berpihak Pekerja, Ratusan Buruh Sumut Datangi DPRD
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru