DPC ASWIN Pringsewu Seret DPRD ke UU KIP, Bongkar Dugaan Pemborosan Anggaran Publik

hayat

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 18:43 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu secara resmi mengajukan permohonan informasi publik ke Sekretariat DPRD Pringsewu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Langkah ini ditempuh menyusul indikasi pemborosan dan tumpang tindih anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD, yang dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga :  Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Hayat, Ketua DPC ASWIN Pringsewu, menegaskan, “Kami menuntut keterbukaan penuh. Pola pengelolaan anggaran lainnya tampak tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pemborosan yang tersembunyi di tubuh DPRD.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPC ASWIN menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan sekadar bentuk kontrol sosial, melainkan juga upaya membangun budaya transparansi yang nyata. “Masyarakat kabupaten pringsewu berhak mengetahui sejauh mana anggaran publik dikelola, dan DPRD wajib mempertanggungjawabkannya,” tambah Hayat.

Baca Juga :  Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi DPRD dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah: pengawasan publik adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan, dan setiap rupiah anggaran publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

–Redaksi–

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru