Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas.

“Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Keluarga Besar Polres Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya.

Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan.

Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab Empat PJU, Tekankan Sinergi dan Adaptasi Cepat di Wilayah Tugas Baru
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Enam Kasus Narkotika Dalam Waktu 24 Jam, Tujuh Tersangka Diamankan
Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Putih, Berhasil Ungkap Kasus Curat Dua Orang Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Dan Amankan 1 Kg Ketamin Bersama Tersangka
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sudarman, Gerak Cepat Membantu Anak Korban Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Berikan Santunan dan Kursi Roda Kepada Warga Penyandang Disabilitas
Police Go To School, Kapolres Batu Bara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Pelajar Dilarikan ke Klinik

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WIB

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:37 WIB

Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:29 WIB

Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 - 20:07 WIB

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:39 WIB

Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026

Berita Terbaru

LAMPUNG TENGAH

Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:43 WIB

PRINGSEWU

Kapolres Pringsewu Perkuat Komunikasi Dengan DPRD

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:34 WIB

PRINGSEWU

Pemkab & DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS 2027

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:22 WIB