Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:41 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Keputusan tegas pemerintah akhirnya dijatuhkan atas polemik panjang industri getah pinus di Gayo Lues. Hasil rapat lintas instansi Senin, 11 Mei 2026, di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, membekukan dan menutup operasional tiga perusahaan besar: PT Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri. Keputusan ini didasari hasil investigasi lapangan, pengakuan terbuka dari perusahaan, serta laporan masyarakat yang selama ini terus menggugat praktik pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang dinilai tidak taat hukum.

Kepada wartawan, M. Purba dari LIRA menyebutkan putusan ini adalah puncak dari kerja kolektif publik, pemerintah, dan komunitas lingkungan yang bertahun-tahun mendesak penertiban. “Sudah terlalu lama perusahaan-perusahaan ini membungkus diri di balik urusan administratif, padahal di lapangan pelanggaran terjadi terang-terangan. PT Rosin bahkan sudah beroperasi sejak 2020 tanpa pernah bisa menunjukkan dokumen izin lingkungan maupun kehutanan yang sah. Ini bukan lagi soal administrasi, jelasnya, ini perkara pelanggaran hukum secara substansial,” tegasnya.

Purba menyebut, khusus PT Rosin, absennya legalitas sejak awal operasional adalah pelanggaran berat yang menurut hukum harus segera dijerat secara pidana. “Menurut Pasal 35 dan 36 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak punya izin lingkungan adalah ilegal dan wajib ditindak. Begitu juga UU Kehutanan, seluruh produk yang dihasilkan tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran pidana kehutanan,” sebutnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Hadiri Pekan Kebudayaan Aceh, Promosikan Warisan Budaya Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Purba menambahkan, yang mengherankan selama ini, PT Rosin bisa terus beroperasi, membeli dan mengolah getah dalam jumlah besar, tanpa konsesi, tanpa SKSHHBK, tanpa membayar PSDH, dan tanpa status izin usaha yang legal. “Sedangkan masyarakat kecil, sekali bawa getah tanpa SKSHHBK, langsung dirazia aparat. Tapi pabrik terus jalan. Dimana kehadiran negara? Dimana posisi aparat?” katanya. Menurut Purba, ketimpangan perlakuan hukum semacam ini adalah alarm bagi pemerintah bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh lagi tebang pilih.

Keputusan pembekuan ini, diuraikan Purba, adalah sanksi administratif paling tinggi dalam hukum lingkungan dan kehutanan Indonesia. “Setelah ini, tak boleh ada aktivitas lagi: tidak boleh membeli getah, tidak boleh mengolah, tidak boleh menjual. Negara punya kewenangan masuk ke lokasi dan menghentikan paksa jika ada pelanggaran. Bila perusahaan tetap nekat beroperasi, status berubah langsung jadi ranah pidana—dan aparat sudah wajib bergerak,” jelasnya.

Purba menambahkan, tidak ada satupun penafsiran hukum yang membenarkan PT Rosin terus berjalan tanpa izin sejak 2020. “Alasannya tidak masuk akal, katanya sedang proses administrasi, bahkan mengaku tidak ada lahan konsesi, berarti ilegal murni. Ini sudah berlangsung enam tahun tanpa dasar hukum. Aparat penegak hukum, baik Polda Aceh dan Mabes Polri, tidak boleh lagi lamban. Sudah cukup alasan hukum, sudah cukup hasil investigasi—APH harus segera proses pidana, jangan menunda-nunda. Kalau negara menunda, kecurigaan publik akan bertambah: siapa yang dilindungi?” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca ikut mendampingi Kegiatan Pembagian Sembako dari dana Desa

Selain PT Rosin, perusahaan lain yang juga dibekukan, seperti PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri, sama-sama belum sanggup memenuhi syarat administrasi, dokumen lingkungan, hingga pengelolaan bahan baku yang legal. PT Hopson bahkan sudah menerima surat penghentian operasional namun tetap berjalan. Menurut Purba, situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan “nego” aturan di tingkat pelaksana. “Ini peringatan. Kalau negara masih abai dan kompromistis, seluruh industri hasil hutan akan tutup mata pada aturan dan rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan,” katanya.

Purba menekankan, masyarakat Gayo Lues dan elemen pemantau lingkungan tidak akan tinggal diam. Ia meminta seluruh laporan pelanggaran diikuti dokumentasi hukum yang kuat: foto, video, dan laporan ke polisi begitu ada aktivitas ilegal di tengah pembekuan. “Kami siap kawal, dan negara punya alasan mutlak untuk menindak secara pidana jika pembekuan ini dilanggar. Dasarnya sudah lengkap, tinggal keberanian aparat,” katanya.

Masyarakat menunggu bukan hanya sikap tegas di meja rapat, tetapi tindakan nyata yang dirasakan langsung di lapangan: lingkungan pulih, hukum berjalan, dan pelanggaran diproses sampai tuntas tanpa tebang pilih. Kata Purba, saatnya negara membuktikan tidak tunduk pada kekuatan modal dan manuver administrasi perusahaan, melainkan pada hukum yang berlaku bagi semua. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Rehab MCK, Sasaran Tambahan TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut
Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK
PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Sampaikan Dua Tuntutan Utama ke DPRK: Kepastian Mekanisme Peralihan PPPK Penuh Waktu serta Dorongan Kenaikan Gaji 50–100 Persen
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru