Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Kamis 21 Mei 2026. |  Kasirin S.Ag Ketua Dewan Pengawas Badan Baitul mal Aceh Tenggara Klarifikasi narasi yang mengatas Namakan Baitul Mal yang di duga menyalah gunakan dana Zis sebesar Rp 3,8 Milyar bukan pada Kelompok delapan Asnaf.demikian di sampaikan kepada sejumlah media di Kutacane kamis 21 Mei 2026.

Ada pun Klarifikasi dan berdasarkan Rillis yang disampaikan Kasirin ketua Dewas yang di sampaikan adalah sebangai berikut. Hal : Klarifikasi terhadap pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Zis 3, 8 Milyar di Baitul Mal Aceh Tenggara.

Saya Nama Kasirin.S.Ag. Jabatan Ketua Dewas Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara periode 2022 sampai 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ini menyampaikan Klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang sudah terbit di sejumlah media dan sorotan dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh Tenggara.
Dengan ini perlu kami Klarifikasi dan luruskan adalah sebangai berikut :

1. Narasi yang menyatakan adanya dugaan Penyalah gunaan dana Zakat imfaq dan sadakah sebesar Rp 3,8 Milyar tahun 2024 ” DI DAN ATAU PADA BAITUL MAL ACEH TENGGARA ” itu adalah “TIDAK BENAR SAMA SEKALI” dan tidak beralasan tampa di dukung fakta hukum , data yang autentik dan akurat.

Baca Juga :  Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE

2. Karena Uang sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut yang di Sangkakan salah penggunaan bukan pada kelompok delapan golongan Asnaf yang ada sesuai Syariat Islan, Qanun Aceh Nonor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh no 1 tahun 2025. Tentang Asnaf Dana ZIS.

3. Dewan Pengawas sebagai pihak yang membuat PERSETUJUAN Belum pernah Menyetujui baik secara tertulis maupun lisan dan tanda tangani Persetujui dari Dewas Pengawas.

Badan Baitul Mal sebagai Pihak Yang membuat Program dan Kegiatan Belum pernah mengajukan Progran dan kegiatan penyaluran Dana sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut, Sebagai SILPA tahun 2024.

Baca Juga :  Bupati Terpilih SAH Mengajak Semua Pihak Memajukan Dunia Pendidikan Di Agara

4. Kepala Sekretariat sebagai Pihak Pengelola Administrasi dan Anggaran juga belum pernah mengajukan uang tersebut kepada Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tenggara.

5. Uang sebesar Rp 3,8 Milyar sebangai Silpa tahun 2024 tersebut belum pernah masuk ke Rekening Sekretariat Baitul mal dari Rekening Bendahara Umum Daerah.

6. Kalau ada pihak pihak lain atau tertentu yang mengalihkan Dana Zakat Imfak dan Sadakah ( ZIS) tersebut di luar ketentuan yang ada itu bukan menjadi tanggung jawab Baitul mak Aceh Tenggara dan Itu di luar sepengetahuan kami. yang telah merugikan Asnaf termasuk pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara sebangai ASNAF AMIL.

7.Demikian Klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan agar tidak menjadi narasi yang salah dan membangun opini publik yang salah memahami dan tafsir mengatas namakan BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kutacane kamis 21 Mei 2026.
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara.
Ketua Dewas Kasirin.S.Ag. (Redaksi )

 

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB