Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:01 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Lembah Haji, Aceh Tenggara, semakin menyeruak setelah warganya menuntut aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit setiap rupiah yang digelontorkan negara. Rp134 juta dana desa terindikasi diputar hanya di ruang sempit kekuasaan. Uangnya memang dari pajak rakyat, tapi manfaatnya cuma mampir di saku para pengendali kebijakan desa. Ini bukan sekadar tumpulnya pengawasan internal atau molornya kinerja Inspektorat, melainkan indikasi pidana yang terang: penyelewengan keuangan negara, pelanggaran Undang-Undang, dan pembangkangan pada prinsip keadilan publik.

Aturan tak main-main. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas: setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri dengan dana negara, atau menggelapkan uang rakyat harus diseret ke ranah hukum. Dana Desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, wajib dikelola transparan, akuntabel, dengan partisipasi penuh masyarakat. Termuat lagi di Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut, setiap kebijakan penggunaan dana desa wajib hasil musyawarah, bukan main tunjuk atau bagi-bagi atas dasar kedekatan dan loyalitas. Pada kenyataannya, praktik di Lembah Haji jauh panggang dari api: tidak ada publikasi realisasi, tidak ada rapat dusun di mana penerima dana diputuskan terbuka, bahkan kriteria penerima dana ketahanan pangan pun sekadar rumor dari mulut ke mulut.

Baca Juga :  Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Warga Aceh Tenggara Padati Sungai Lawe Alas untuk Lestarikan Tradisi Mandi Meugang dan Mempererat Tali Silaturahmi Keluarga

Lebih parah, proses pencairan dan pengaliran dana berlangsung secara sepihak. Diduga para penerima sudah “ditentukan” sebelum anggaran mendarat ke rekening desa. Uangnya diputar di tangan bendahara, lalu diduga kuat diarahkan langsung oleh mantan Penjabat Pengulu. Bukti-bukti sudah digenggam warga, cerita miring mulai beredar, tetapi penjelasan Pemerintah Desa tetap nihil. Sikap diam seperti ini makin menambah kebusukan birokrasi. Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan hukum, negara sama saja membiarkan desa menjadi arena kebal hukum dengan dalih otonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APH sekarang tidak boleh lagi menjadikan laporan masyarakat sebagai formalitas arsip. Setiap laporan wajib didalami melalui audit investigatif. Inspektorat daerah, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana—baik memperkaya diri, memperkaya pihak lain, atau merugikan keuangan negara—proses hukum tak boleh berhenti di meja klarifikasi. Semua harus terang, semua harus dibuka: dari kronologis pencairan, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban yang selama ini selalu samar.

Baca Juga :  Wajah Baru Pelayanan Aceh Tenggara: Bupati Salim Fakhry Lantik 58 Pejabat Strategis

Dampaknya bukan hanya hilangnya kepercayaan atas dana publik. Masyarakat dipaksa pasrah ketika hak kesejahteraan mereka ditukar dengan janji-janji kosong. Negara gagal hadir jika kasus seperti ini cukup diselesaikan dengan “perdamaian adat” atau kesepakatan dibawah meja. Akuntabilitas dana desa adalah amanah konstitusi, dan siapapun yang mempermainkan dana ketahanan pangan layak diadili atas perbuatan pidananya.

Desa Lembah Haji hari ini adalah laboratorium kecil bagaimana birokasi desa bisa menjadi mesin perampokan uang rakyat jika pengawasan lemah. Sudah saatnya aparat penegak hukum keluar dari kebisuan, bukan hanya menunggu pengaduan, tetapi proaktif membongkar praktik kotor yang mengorbankan hak ekonomi masyarakat paling bawah. Kalau uang negara digelapkan di pinggir desa dan pejabat seperti tak tersentuh, negara kehilangan kehormatannya sebagai pelindung hak warga. Tidak ada alasan menunda penyelidikan, tidak ada kompromi untuk penyelewengan dana yang sudah diatur undang-undang. APH wajib turun, audit, dan seret semua pihak yang bermain kotor ke pengadilan. Ini harga mati untuk keadilan publik Aceh Tenggara, dan satu-satunya jalan agar masyarakat desa benar-benar merdeka dari mafia anggaran. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB