DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Tiga kurir diamankan saat melintas di pintu Tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias I (27), RSP (28), dan MGN alias N (17), ketiganya warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui perairan Tanjung Ledong, Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pergerakan pelaku terdeteksi pada Minggu (19/4/2026). Tim kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan sejak dari wilayah Tanjungbalai hingga ke arah Kisaran, kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, Saat Konferensi Pers. Senin (27/04/2026).
Pelaku diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1682 QR dan melintas melalui Jalan Tol Kisaran–Lubuk Pakam. Petugas akhirnya melakukan penyergapan saat kendaraan keluar dari gerbang Tol Lubuk Pakam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 50 paket sabu dengan total berat mencapai 53.217,28 gram (sekitar 53 kilogram), yang dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian.
Selain itu, turut diamankan 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna, 2.982 cartridge liquid vape merek Lamborghini yang diduga mengandung narkotika, 267 cartridge merek Ninja, serta 350 sachet narkotika jenis happy water.
Barang haram tersebut diakui para pelaku dijemput dari seorang pria berinisial X di Tanjung Ledong dan rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di Lubuk Pakam, ucap Fery Kusnadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal terkait lainnya, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana minimal lima tahun, Tutup Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi. (Herman Pelangi).



































