Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.

GAYO LUES — Persoalan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang melibatkan PT Hopson Aceh Industri (HAI) memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues secara resmi membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

AMPL meminta Gakkum LH turun langsung melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, perizinan, maupun ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama AMPL adalah dugaan aktivitas perusahaan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diterbitkan perintah penghentian operasional. Kondisi ini dinilai menyangkut kewibawaan pemerintah dan efektivitas penegakan hukum lingkungan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, terhadap PT HAI telah diterapkan tindakan administratif berupa penghentian operasional kegiatan industri. Sanksi tersebut mencakup larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian operasional IPAL dan sumber emisi udara, larangan pembakaran sampah padatan getah pinus, pembelian bahan baku, hingga penjualan produk olahan.

Dalam kronologis pengaduan, Gubernur Aceh disebut telah menerbitkan Surat Nomor 500.4/4736 tanggal 25 April 2025 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus. Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Kemudian, pada 6 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh kembali dilakukan pembahasan tindak lanjut penataan pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT HAI.

Artinya, persoalan ini telah melalui proses pengawasan, tindakan administratif, verifikasi, dan pembahasan lintas instansi.

AMPL menyoroti informasi dan fakta lapangan mengenai dugaan kegiatan operasional perusahaan yang masih berlangsung, termasuk dugaan aktivitas pada malam hari secara berulang.

“Sanksi administratif tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal. Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, maka pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Kalau tidak dipatuhi, negara harus menunjukkan bahwa hukum memiliki konsekuensi,” tegas Syahputra Ariga, S.IP., Ketua/Koordinator AMPL.

Selain dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian operasional, AMPL meminta pemeriksaan terhadap dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, kesesuaian dokumen lingkungan, dugaan air limbah ke parit umum, kondisi IPAL, pengelolaan limbah dan emisi, serta kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha.

Baca Juga :  PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan

AMPL meminta Gakkum LH untuk:

1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan langsung terhadap operasional PT HAI;
2. Menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, pencemaran, dan sumber emisi;
3. Memeriksa legalitas dokumen lingkungan dan perizinan berusaha;
4. Memastikan kepatuhan terhadap seluruh sanksi administratif dan perintah penghentian operasional;
5. Mengambil langkah penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.

AMPL menegaskan seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan yang harus diuji secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai sanksi pemerintah hanya menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Jika ada pihak yang diduga membangkang terhadap perintah pemerintah, negara harus hadir untuk menegakkan wibawanya,” pungkas Syahputra Ariga.

Kasus PT HAI kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Aceh. Surat AMPL telah ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, Kepala DLHK Aceh, dan Bupati Gayo Lues.

Berita Terkait

Rehab MCK, Sasaran Tambahan TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut
Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK
PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Sampaikan Dua Tuntutan Utama ke DPRK: Kepastian Mekanisme Peralihan PPPK Penuh Waktu serta Dorongan Kenaikan Gaji 50–100 Persen
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:10 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Sampaikan Dua Tuntutan Utama ke DPRK: Kepastian Mekanisme Peralihan PPPK Penuh Waktu serta Dorongan Kenaikan Gaji 50–100 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Berita Terbaru