Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengamat sosial dan politik M. Mahatir menyoroti kembali munculnya narasi yang mengaitkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan perkara judi online. Menurutnya, publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan merujuk pada fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan potongan informasi, spekulasi, maupun framing yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

M. Mahatir menilai, isu yang kembali diangkat tersebut pada dasarnya merupakan topik lama yang seharusnya tidak terus diproduksi menjadi opini baru tanpa melihat perkembangan proses hukum dan isi putusan pengadilan.

menegaskan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan atau membuktikan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kegiatan perlindungan judi online. Kemudian secara hukum sudah Inkra. Sangat jelas tidak ada keterlibatan Budi Arie, Tidak ada mensrea ( niat jahat), Tidak ada perintah, baik lisan atau tulisan, Tidak ada aliran dana
Segala tuduhan atau spekulasi yang berkembang di media sosial tidak berdasar pada dokumen hukum, putusan pengadilan, ataupun temuan resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Budi Arie clear. Jangan terus-menerus membangun framing yang seolah-olah seseorang terlibat, sementara publik harus melihat apa yang benar-benar terbukti secara hukum,” ujar M. Mahatir.

Ia merujuk pada putusan dalam perkara judi online yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 202/PidSus/2025/PT.DKI jo. Nomor 278/PidSus/2025/PN Jaksel. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut perkara berujung pada vonis terhadap para terdakwa, sementara Budi Arie tidak ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Menurut M. Mahatir, hal tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi pencampuradukan antara proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah divonis dengan tuduhan atau spekulasi terhadap pihak lain yang tidak terbukti sebagai pelaku dalam putusan tersebut.

“Kalau memang ada tuduhan keterlibatan, mari kita lihat dasar hukumnya. Apa buktinya? Apa yang diputus pengadilan? Siapa yang menjadi terdakwa dan siapa yang dinyatakan bersalah? Jangan sampai opini publik dibentuk seolah-olah sudah ada kepastian hukum, padahal faktanya berbeda,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan mengenai putusan perkara tersebut, tidak terdapat penetapan Budi Arie sebagai terdakwa maupun vonis pidana terhadap dirinya dalam perkara yang dimaksud. Karena itu, menurutnya, publik harus berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini yang harus kita luruskan. Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Kalau seseorang tidak menjadi terdakwa dan tidak divonis dalam perkara tersebut, jangan kemudian narasinya dibangun seolah-olah orang itu sudah terbukti terlibat,” katanya.

M. Mahatir juga mengingatkan kelompok-kelompok maupun pengguna media sosial agar tidak menjadikan isu hukum sebagai alat untuk membentuk opini yang dapat merusak reputasi seseorang.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Ucapkan Terimakasih Kepada DPRK

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap pemberitaan mengenai perkara hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, serta merujuk pada dokumen resmi.

M. Mahatir mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang menyangkut nama seseorang dalam perkara hukum.

Ia menilai, viralnya sebuah informasi tidak otomatis menjadikannya sebagai fakta hukum.

“Isu publik harus disikapi dengan kepala dingin. Ukurannya adalah fakta yang terverifikasi, dokumen hukum, dan putusan pengadilan. Bukan seberapa ramai isu tersebut dibicarakan,” katanya.

M. Mahatir berharap tidak ada lagi upaya mengaitkan nama Budi Arie dengan perkara judi online tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sekali lagi, Budi Arie clear dalam konteks perkara yang sudah diputus tersebut. Jangan lagi ada framing untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Kalau ada bukti, silakan bawa melalui mekanisme hukum. Kalau tidak ada, jangan membangun tuduhan di ruang publik,” pungkas M. Mahatir.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dihormati, tetapi pada saat yang sama reputasi dan hak setiap warga negara juga harus dihormati berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Konsolidasi di Surabaya, DPP SWI Pacu Eksistensi DPW Jatim
Sekpri Wabup Sumedang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kekerasan di Rumah Dinas
Diduga Lemah Pengawasan Dinas, SMPN 1 Bandar Pasir Mandoge Langgar Juknis Belanja Administrasi Melebihi Batas 5%.
Drs. Rahmansyah Lantara, M.Si. Sampaikan Ucapan Dirgahayu Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
DPRD Takalar Sampaikan Ucapan Dirgahayu RI ke-81
Semangat Kemerdekaan RI ke-81, RSUD Padjonga Daeng Ngalle Perkuat Komitmen Pelayanan dan Benahi Layanan Kesehatan Takalar
Inspektur Inspektorat Kab Takalar, Drs. Muhammad Rusli, M.M. Sampaikan Ucapan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
Ketua Yayasan 78 Foundation dr.Reagen Salurkan Bantuan ke Pengungsi Manggarai

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Mengimbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Jerami Sisa Panen Padi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Jenguk Korban Kebakaran di Rumah Sakit Bidadari Batu Bara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Bergerak Cepat Menanggapi Kondisi Kayla Akibat Luka Bakar Parah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Ketua PWI Batu Bara Berikan Bantuan Kepada Kayla Korban Luka Bakar Parah Butuh Perhatian Pemerintah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ketua DPRD Batu Bara Mengatakan Penggunaan Pengembalian TKD 165,9 M Akan Diawasi

Berita Terbaru