Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga, Masyarakat Memberikan Waktu 3×24 Jam Sejak Surat Ini Disampaikan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 21:28 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN — Masyarakat Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Ampibi Silom Jaya, menyampaikan Surat Pernyataan Tuntutan secara resmi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama, Senin (14/09/2026). Masyarakat menuntut penghentian segera penggarapan lahan milik warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sah.

Masyarakat menegaskan bahwa lahan yang digarap sepihak oleh perusahaan adalah milik sah warga, dibuktikan dengan dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Tindakan perusahaan yang melakukan penggusuran, pembukaan lahan, pengrusakan tempat tinggal, hingga penanaman kelapa sawit tanpa izin dinilai sebagai penyerobotan tanah yang melanggar hukum.

Tindakan tersebut secara nyata melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta merampas hak keperdataan warga yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Pembangunan Drainase Sumber Dananya Dikucurkan BKP Sumut Masih Dalam Pengerjaan Sudah Pecah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tuntutan yang diserahkan hari ini, masyarakat menuntut PT Padasa Enam Utama untuk, Hentikan Segara seluruh aktivitas penggarapan, penanaman, maupun pemanenan di atas lahan warga yang memiliki SHM dan SKT, terhitung sejak hari ini, Kembalikan Lahan milik masyarakat dari segala bentuk aset perusahaan dan kembalikan fungsi lahan kepada pemilik sah.

​Kemudian, Mapping Ulang batas koordinat HGU perusahaan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, perangkat desa, Forkopimcam, dan instansi pertanahan terkait agar tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan, Ganti Rugi atas segala kerusakan lingkungan, tanaman yang dirusak, serta kerugian materiil yang dialami warga akibat penggarapan sepihak.

Masyarakat memberikan waktu 3×24 jam sejak surat ini disampaikan. Jika tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan, maka masyarakat bersama kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah tegas:

Baca Juga :  Ketua PN Kisaran Lantik PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan Periode 2019-2024

Melaporkan ke Kepolisian atas dugaan pidana penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian, Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, Melaporkan ke Kementerian ATR/BPN untuk peninjauan dan pencabutan izin HGU perusahaan

Tanah kami memiliki sertifikat resmi dari negara. Bukan tanah ulayat yang diperdebatkan, melainkan tanah yang sudah memiliki SHM dan SKT sah. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tetapi kami menolak jika perusahaan merampas tanah yang sudah jelas milik warga. Jangan jadikan CSR dan Plasma sebagai alasan untuk menutupi kesalahan penyerobotan tanah bersertifikat. perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya.

Demikian tuntutan ini disampaikan secara terbuka demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten Asahan. Tanah bersertifikat bukan tanah sengketa-yang punya hak adalah warga, bukan perusahaan. (Miko).

Berita Terkait

Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Kisaran Timur, Amankan Seorang Pria dan Sita Sabu 2 Gram
Polres Asahan Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Cegah Bullying, Judi Daring dan Penipuan Online di Sekolah Diponegoro Kisaran
Polres Asahan Selidiki Kematian Perempuan di RSU Bunda Mulia Kisaran, Sampel Darah Diperiksa di Labfor
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Panggal Titi Kisaran, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Kisaran Naga, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti
Grebek Dan Bakar Barak Narkoba Desa Bagan Asahan, Polres Asahan Gencar Lakukan GSN
Kapolres Asahan Gelar Jumat Keliling di Masjid Nurul Falah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 September 2026 - 19:27 WIB

OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda

Selasa, 29 September 2026 - 13:23 WIB

Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 25 September 2026 - 07:35 WIB

Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:10 WIB

Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

Selasa, 22 September 2026 - 18:43 WIB

Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terbaru