Kejari Lampung Tengah Geledah dan Sita Dokumen di Kantor BMBK, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan RP 14,9 MILIAR

hayat

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 07:56 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGTENGAH– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng)melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9), mulai pukul 14.10 WIB.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Anggaran sebesar Rp14.935.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik sedang mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.Melalui kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruangan, dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Sosok Humanis dan Pemburu Koruptor, Alfa Dera Pamit dari Lampung Tengah Menuju Lombok Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.Dokumen dan barang yang diperoleh tersebut berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Selanjutnya, terhadap dokumen dan barang hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut, Tim Penyidik akan melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri Groundbreaking Perbaikan Jalan Kalirejo–Kaliwungu/Sribasuki–Suko Sari

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Okky Desvian, S.H (Kasi Intel) dalam hal ini mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.,menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Berita Terkait

Siswa Kelas 3 SDN 3 Poncowarno Berangkat Pingin Makan Pulang Dimakamkan
152 Pejabat Baru Lampung Selatan Dilantik di Tengah Pelayanan Warga
Pastikan Aman Kondusif, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Menteri Pertanian RI
Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar
Tuntut Mati 3 Kurir 195 Ribu Ekstasi, Kejari Lamteng: Narkotika Harga Mati
Tumpah Ruah! Ribuan Warga Padati Polsek Seputih Banyak di Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80
Selamat Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Lamteng, Tri Hendriyanto: Semoga Semakin Sejahtera dan Terus Maju
Perkuat Kebugaran dan Kekompakan Pegawai, Lapas Gunung Sugih Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB