Tuntut Mati 3 Kurir 195 Ribu Ekstasi, Kejari Lamteng: Narkotika Harga Mati

hayat

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga orang kurir dan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang sopir yang nekat menyelundupkan ratusan ribu butir pil ekstasi.

Sikap super tegas korps Adhyaksa tersebut dibacakan secara maraton dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Nomor Register Perkara PDM 057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Rabu 24 Juni 2026.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Okky Desvian, S.H., menyatakan bahwa hukuman maksimal ini merupakan harga mati. Langkah ini diambil mengingat daya rusak narkoba yang sangat masif terhadap masa depan generasi bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika. Dampaknya sangat besar. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang solid untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku,” kata Okky Desvian, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Selamat Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Lamteng, Tri Hendriyanto: Semoga Semakin Sejahtera dan Terus Maju

Kasus dengan barang bukti fantastis sebanyak 195.171 butir pil ekstasi ini terungkap secara tidak sengaja pada 20 November 2025 lalu.

Saat itu, mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di KM 136 jalur B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), wilayah Lampung Tengah. Petugas yang melakukan evakuasi dan pemeriksaan justru berhasil membongkar tabir penyelundupan ratusan ribu barang haram siap edar tersebut.

Dalam amar tuntutan JPU, rincian identitas dan tuntutan keempat terdakwa adalah sebagai berikut: Muhammad Raffi bin Ceong (45), Kurir asal Tangerang, Banten: Muhammad Khairul Rizal alias Baim (30), Kurir asal Lhokseumawe, Aceh, dan Edy Syahputra alias Om Jin (36), Kurir asal Lhokseumawe, Aceh, ketiganya dengan tuntutan Hukuman Mati. Sementara Imam At Tarmudzi alias Artur (26), Sopir asal Lhokseumawe, Aceh dengan tuntutan Penjara Seumur Hidup.

Baca Juga :  Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah, Oknum Wartawan Diamankan Polsek Gunung Sugih

Menghadapi tuntutan tertinggi dalam hukum pidana Indonesia tersebut, kubu terdakwa langsung bereaksi. Tim penasihat hukum dari Posbakum PN Gunung Sugih yang diketuai Hidayanto, S.H., M.H., bersama advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Hidayanto menyebutkan, pihaknya akan mencoba mengetuk hati majelis hakim dengan memasukkan poin-poin kemanusiaan dalam draf pembelaan nanti.

“Melalui pledoi, kami akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Jalannya persidangan ini dikawal oleh Majelis Hakim yang diketuai Diaudin, S.H., dengan hakim anggota Rakhmat Fandika Timur, S.H., dan Novia Nanda Pertiwi, S.H. Keputusan kini berada di tangan majelis hakim, apakah akan memperkuat tuntutan mati kejaksaan atau memberikan pertimbangan lain pada putusan akhir nanti.

Berita Terkait

Tumpah Ruah! Ribuan Warga Padati Polsek Seputih Banyak di Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80
Selamat Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Lamteng, Tri Hendriyanto: Semoga Semakin Sejahtera dan Terus Maju
Perkuat Kebugaran dan Kekompakan Pegawai, Lapas Gunung Sugih Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani
Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah, Oknum Wartawan Diamankan Polsek Gunung Sugih
Razia di Jam Rawan, Lapas Gunung Sugih Sita Benda Terlarang dari Blok Hunian
Gubernur Lampung Hadiri Groundbreaking Perbaikan Jalan Kalirejo–Kaliwungu/Sribasuki–Suko Sari
Sosok Humanis dan Pemburu Koruptor, Alfa Dera Pamit dari Lampung Tengah Menuju Lombok Tengah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Laksanakan Safari Ramadan di Lampung Tengah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru