Tuntut Mati 3 Kurir 195 Ribu Ekstasi, Kejari Lamteng: Narkotika Harga Mati

hayat

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga orang kurir dan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang sopir yang nekat menyelundupkan ratusan ribu butir pil ekstasi.

Sikap super tegas korps Adhyaksa tersebut dibacakan secara maraton dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Nomor Register Perkara PDM 057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Rabu 24 Juni 2026.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Okky Desvian, S.H., menyatakan bahwa hukuman maksimal ini merupakan harga mati. Langkah ini diambil mengingat daya rusak narkoba yang sangat masif terhadap masa depan generasi bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika. Dampaknya sangat besar. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang solid untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku,” kata Okky Desvian, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMA N 1 Seunagan Mengikuti Sosialisasi Safety Riding.

Kasus dengan barang bukti fantastis sebanyak 195.171 butir pil ekstasi ini terungkap secara tidak sengaja pada 20 November 2025 lalu.

Saat itu, mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di KM 136 jalur B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), wilayah Lampung Tengah. Petugas yang melakukan evakuasi dan pemeriksaan justru berhasil membongkar tabir penyelundupan ratusan ribu barang haram siap edar tersebut.

Dalam amar tuntutan JPU, rincian identitas dan tuntutan keempat terdakwa adalah sebagai berikut: Muhammad Raffi bin Ceong (45), Kurir asal Tangerang, Banten: Muhammad Khairul Rizal alias Baim (30), Kurir asal Lhokseumawe, Aceh, dan Edy Syahputra alias Om Jin (36), Kurir asal Lhokseumawe, Aceh, ketiganya dengan tuntutan Hukuman Mati. Sementara Imam At Tarmudzi alias Artur (26), Sopir asal Lhokseumawe, Aceh dengan tuntutan Penjara Seumur Hidup.

Baca Juga :  Perkuat Kebugaran dan Kekompakan Pegawai, Lapas Gunung Sugih Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani

Menghadapi tuntutan tertinggi dalam hukum pidana Indonesia tersebut, kubu terdakwa langsung bereaksi. Tim penasihat hukum dari Posbakum PN Gunung Sugih yang diketuai Hidayanto, S.H., M.H., bersama advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Hidayanto menyebutkan, pihaknya akan mencoba mengetuk hati majelis hakim dengan memasukkan poin-poin kemanusiaan dalam draf pembelaan nanti.

“Melalui pledoi, kami akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Jalannya persidangan ini dikawal oleh Majelis Hakim yang diketuai Diaudin, S.H., dengan hakim anggota Rakhmat Fandika Timur, S.H., dan Novia Nanda Pertiwi, S.H. Keputusan kini berada di tangan majelis hakim, apakah akan memperkuat tuntutan mati kejaksaan atau memberikan pertimbangan lain pada putusan akhir nanti.

Berita Terkait

Siswa Kelas 3 SDN 3 Poncowarno Berangkat Pingin Makan Pulang Dimakamkan
Kejari Lampung Tengah Geledah dan Sita Dokumen di Kantor BMBK, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan RP 14,9 MILIAR
152 Pejabat Baru Lampung Selatan Dilantik di Tengah Pelayanan Warga
Pastikan Aman Kondusif, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Menteri Pertanian RI
Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar
Tumpah Ruah! Ribuan Warga Padati Polsek Seputih Banyak di Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80
Selamat Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Lamteng, Tri Hendriyanto: Semoga Semakin Sejahtera dan Terus Maju
Perkuat Kebugaran dan Kekompakan Pegawai, Lapas Gunung Sugih Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB