BLANGKEJEREN — Potret buram pengelolaan anggaran di Kabupaten Gayo Lues kembali memicu kecaman keras dari elemen masyarakat. Di tengah badai krisis fiskal akibat kewajiban gagal bayar proyek daerah yang meroket hingga puluhan miliar rupiah, kas daerah justru diduga dibobol secara halus melalui skandal kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK).
Kondisi centang-perenang ini memantik reaksi keras dari DPD Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues. Ketua DPD LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) secara pidana tanpa perlu menunggu drama pemulihan administrasi yang bertele-tele.
Berdasarkan dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, ditemukan adanya indikasi kuat [salah penganggaran belanja honorarium] TPK yang nilainya melonjak drastis di atas Standar Harga Satuan (SHS) yang legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik mempertebal kantong pejabat di lingkungan BPKK ini dinilai LIRA sebagai bentuk kejahatan birokrasi yang terstruktur.
“Ini bukan sekadar salah ketik atau kelalaian administratif. Ini adalah pembobolan kas daerah berselubung regulasi internal. Saat rakyat dan rekanan kontraktor menjerit karena haknya gagal dibayar, para pejabat di dalam BPKK justru asyik menikmati kelebihan bayar honorarium,” ketus M. Purba, SH.
LIRA menegaskan, dalih pengembalian kerugian negara ke kas daerah dalam tenggat waktu 60 hari tidak boleh menghapus unsur pidana korupsi jika terbukti ada kesengajaan memanipulasi SHS demi memperkaya kelompok tertentu.
Skandal di BPKK ini bagaikan puncak gunung es dari buruknya tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan data investigasi LIRA, temuan kelebihan pembayaran di Gayo Lues bukanlah barang baru melainkan modus klasik yang terus berulang.
Selain honorarium TPK di BPKK, audit BPK teranyar turut menguliti berbagai kebocoran anggaran di pos lain, di antaranya:
• Kelebihan pembayaran [dana BOSP untuk ASN] senilai Rp193 juta.
• Kelebihan bayar [perjalanan dinas) yang tidak sesuai dengan bukti riil di lapangan senilai ratusan juta rupiah.
• Dugaan pengondisian serupa pada penganggaran belanja honorarium di empat SKPK lainnya di lingkungan Pemkab Gayo Lues.
“Ini membuktikan adanya kelemahan sistemik yang sengaja dipelihara. Uang rakyat terus-menerus menguap lewat jalur perjalanan dinas fiktif, BOSP, hingga honorarium ,” tambah Purba.
Kini, publik Gayo Lues mengarahkan pandangannya kepada APH baik Provinsi dan Kabupaten. Temuan otentik dari BPK RI dipandang sudah lebih dari cukup untuk menjadi pintu masuk (novum) bagi APH untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab di BPKK.
M. Purba mendesak agar penyelidikan ini berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. ”
Apakah hukum akan bertaji menghadapi pembobol kas daerah ini, atau kasus ini kembali menguap dan selesai hanya dengan surat komitmen di atas meterai?” pungkasnya.(TIM)



































